Friday 6 March 2015

Keselamatan Kerja di Rumah Sakit Kep.Menkes No.1087/VIII/2010

Keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana dan prasarana dan peralatan kerja, bentuk pelayanan keselamatan kerja meliputi :
1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan
* Lokasi rumah sakit
* Teknis bangunan rumah sakit
* Bangunan ramah untuk penyandang disabilitas, anak-anak, dan usia lanjut
* standar keamanan prasarana
* pemeliharaan sarana
* dokumentasi pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan sarana.
* peralatan medis dan nonmedis (standar mutu, keamanan, laik pakai)
* kalibrasi alat medis dan non medis
* peralatan dengan sinar pengion diawasi lembaga berwenang.
* kelengakapan sertifikasi sarana dan prasarana.

2. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja di rumah sakit
* identifikasi resiko ergonomi peralatan kerja
* pengendaliam resiko ergonomi

3. Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja
* lingkungan kerja harus memenuhi syarat (fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikosial
* pemantauan/pengukuran faktor diatas secara berkala
*evaluasi dan rekomendasi perbaikan lingkungan kerja

4. Pembinaan dan pengawasan sarana sanitasi di rumah sakit
* makanan dan minuman
* air
* tempat pencucisn
* sampah dan limbah
* pengendalian serangga dan tikus
* sterilisasi/desinfeksi
* perlindungan radiasi
* penyuluhan kesling

5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
* pembuatan rambu-rambu dan tanda keselamatan
* peta penyelamatan ketika terjadi bencana kerja
* alat pelindung diri
* perkiraan jumlah APD yang dibutuhkan

6. Promosi keselamatan kerja di rumah sakit
* penyuluhan dan pelatihan
* sertifikasi K3

7. Rekomendasi pengadaan kebutuhan keselamatan kerja
* kebutuhan alat, sarana dan prasarana
* Standar keamanan

8. Pelaporan kejadian luar biasa dan tindak lanjut
* alur pelaporan
* SOP penanganan tindakan dan pelaporan

9. Manajemen pencegahan kebakaran
* manajemen pencegahan kebakaran
* tim penanggulangan kebakaran
* SOP
* sosialisasi dan pencegahan kebakaran
* audit internal mengenai sistem pencegahan kebakaran

10. pencatatan dan pelaporan didokumentasikan

Standar Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit Berdasarkan Kep.Menkes RI No: 1087/Menkes/SK/VIII/2010

Rumah sakit merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki resiko tinggi terjadi gangguan kesehatan bagi pekerja, oleh karena itu rumah sakit dalam hal ini manajemen rumah sakit wajib melakukan pelayanan kesehatan bagi pegawai yang sehari-hari bertugas di rumah sakit.

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi pekerja di rumah sakit (medis, non medis).
* pemeriksaan fisik lengkap
* kesegaran jasmani
* rontgen paru-paru (bila perlu)
* laboratorium rutin
* pemeriksaan sesuai kebutuhan bagi pekerjaan resiko tinggi, untuk mencegah dampak yang ditimbulkan dikemudian hari

2. Menjadwalkan pemeriksaan berkala bagi pekerja di rumah sakit
* pemeriksaan berkala bagi pegawai rumah sakit sekurang-kurangnya 1 tahun

3. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada :
* bagi pekerja di rumah sakit yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari dua minggu.
* bagi pekerja di rumah sakit diatas umur 40 tahun, pekerja wanita, pekerja berusia muda yang melakukan pekerjaan resiko tinggi.
* bagi pekerja yang terdapat dugaan mengalami gangguan kesehatan
* bagi pekerja yang mengalami keluhan khusus.

4. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan bagi pekerja di rumah sakit dalam penyesuaian diri baik fisik dan mental.
* informasi umum rumah sakit dan fasilitas  yang terkait kesehatan kerja
* informasi tentang bahaya khusus di tempat kerjanya
* standar operasional tetap dalam hal (kerja, peralatan, alat pelindung diri).
* orientasi tempat kerja
* budaya kerja

5. Meningkatkan kesehatan jasmani, mental pekerja rumah sakit
* pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk pekerja di radiologi, labor, kesling , perawat, dokter, bidan, pekerja dinas malam.
* pemberian imunisasi khusus
* olah raga, senam, dan rekreasi
* pembinaan rohani dan mental

6. Memberika rehabilitasi, pengobatan dan perawatan bagi pekerja rumah sakit yang menderita sakit.
*pengobatan gratis
* biaya pengobatan bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja
* tindak lakjut pemeriksaan kesehatan
* rehabilitasi penyakit

7. Melakukan koordinasi dengan tim panitia pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit
* pertemuan koordinasi
* pembahasan khusus
* penanggulangan kejadian infeksi nosokomial

8. Melaksanakan surveilans kesehatan kerja di rumah sakit
* pemetaan tempat kerja berdasarkan bahaya dan resiko
* identifikasi pekerjaan, lama pajanan dan dosis pajanan
* analisa pemeriksaan kesehatan berkala khusus
* tindak lanjut ( rotasi kerja, rujuk ke dokter spesialis, istirahat kerja)
* pemantauan perkembangan kesehatan pekerja rumah sakit

9. Menerapkan ergonomi (posisi kerja yang benar) di setiap pekerjaan di rumah sakit
* pelatihan ergonomi
* modifikasi alat

10. Pencatatan dan pelaporan kesehatan kerja setiap bulan dan dalam keadaan darurat kerja