Keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana dan prasarana dan peralatan kerja, bentuk pelayanan keselamatan kerja meliputi :
1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan
* Lokasi rumah sakit
* Teknis bangunan rumah sakit
* Bangunan ramah untuk penyandang disabilitas, anak-anak, dan usia lanjut
* standar keamanan prasarana
* pemeliharaan sarana
* dokumentasi pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan sarana.
* peralatan medis dan nonmedis (standar mutu, keamanan, laik pakai)
* kalibrasi alat medis dan non medis
* peralatan dengan sinar pengion diawasi lembaga berwenang.
* kelengakapan sertifikasi sarana dan prasarana.
2. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja di rumah sakit
* identifikasi resiko ergonomi peralatan kerja
* pengendaliam resiko ergonomi
3. Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja
* lingkungan kerja harus memenuhi syarat (fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikosial
* pemantauan/pengukuran faktor diatas secara berkala
*evaluasi dan rekomendasi perbaikan lingkungan kerja
4. Pembinaan dan pengawasan sarana sanitasi di rumah sakit
* makanan dan minuman
* air
* tempat pencucisn
* sampah dan limbah
* pengendalian serangga dan tikus
* sterilisasi/desinfeksi
* perlindungan radiasi
* penyuluhan kesling
5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
* pembuatan rambu-rambu dan tanda keselamatan
* peta penyelamatan ketika terjadi bencana kerja
* alat pelindung diri
* perkiraan jumlah APD yang dibutuhkan
6. Promosi keselamatan kerja di rumah sakit
* penyuluhan dan pelatihan
* sertifikasi K3
7. Rekomendasi pengadaan kebutuhan keselamatan kerja
* kebutuhan alat, sarana dan prasarana
* Standar keamanan
8. Pelaporan kejadian luar biasa dan tindak lanjut
* alur pelaporan
* SOP penanganan tindakan dan pelaporan
9. Manajemen pencegahan kebakaran
* manajemen pencegahan kebakaran
* tim penanggulangan kebakaran
* SOP
* sosialisasi dan pencegahan kebakaran
* audit internal mengenai sistem pencegahan kebakaran
10. pencatatan dan pelaporan didokumentasikan
1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan
* Lokasi rumah sakit
* Teknis bangunan rumah sakit
* Bangunan ramah untuk penyandang disabilitas, anak-anak, dan usia lanjut
* standar keamanan prasarana
* pemeliharaan sarana
* dokumentasi pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan sarana.
* peralatan medis dan nonmedis (standar mutu, keamanan, laik pakai)
* kalibrasi alat medis dan non medis
* peralatan dengan sinar pengion diawasi lembaga berwenang.
* kelengakapan sertifikasi sarana dan prasarana.
2. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja di rumah sakit
* identifikasi resiko ergonomi peralatan kerja
* pengendaliam resiko ergonomi
3. Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja
* lingkungan kerja harus memenuhi syarat (fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikosial
* pemantauan/pengukuran faktor diatas secara berkala
*evaluasi dan rekomendasi perbaikan lingkungan kerja
4. Pembinaan dan pengawasan sarana sanitasi di rumah sakit
* makanan dan minuman
* air
* tempat pencucisn
* sampah dan limbah
* pengendalian serangga dan tikus
* sterilisasi/desinfeksi
* perlindungan radiasi
* penyuluhan kesling
5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
* pembuatan rambu-rambu dan tanda keselamatan
* peta penyelamatan ketika terjadi bencana kerja
* alat pelindung diri
* perkiraan jumlah APD yang dibutuhkan
6. Promosi keselamatan kerja di rumah sakit
* penyuluhan dan pelatihan
* sertifikasi K3
7. Rekomendasi pengadaan kebutuhan keselamatan kerja
* kebutuhan alat, sarana dan prasarana
* Standar keamanan
8. Pelaporan kejadian luar biasa dan tindak lanjut
* alur pelaporan
* SOP penanganan tindakan dan pelaporan
9. Manajemen pencegahan kebakaran
* manajemen pencegahan kebakaran
* tim penanggulangan kebakaran
* SOP
* sosialisasi dan pencegahan kebakaran
* audit internal mengenai sistem pencegahan kebakaran
10. pencatatan dan pelaporan didokumentasikan
No comments:
Post a Comment