Wednesday 15 June 2016

SK PENGELOLAAN SAMPAH MEDIS PUSKESMAS


KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS
NOMOR : 188.47  /             /PKM-KT/2016


TENTANG
PEMBENTUAN TIM PENGELOLA SAMPAH MEDIS
PUSKESMAS
TH 2016
           
Kepala puskesmas

Menimbang   :







Mengingat     :
a.       Bahwa untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari kegiatan pengelolaan sampah medis di puskesmas sampai kepada pemusnahannya di incinerator, maka perlu dibentuk tim pengelola sampah medis agar pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku
b.      Bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimasud huruf a diatas, perlu dibentuk Tim Pengelola Sampah Medis Puskesmas

1.       Undang-unang gangguan (hinder Ordonantie)1926 Stbl 1940 Nomor 14 dan Nomor 450;
2.       Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembar Negara Tahun 1984 Nomor 20 Tambahan Lembar Negara Nomor 3237)
3.       Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, tambahan Lembar Negara Nomor 3237).
4.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140)
5.       Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara Republi Indonesia Nomor 5063
6.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomnor 5587).
7.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 5607);
8.      Peraturan pemeritah Nomor 46 Tahun 2014 tentang informasi kesehatan (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
9.     Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun  2014 tentang kesehatan lingkungan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5570)
10.  Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
11.  Keputusan  Menteri Kesehatan Nomor 876/Menes/SK/VIII/2001 tentang pedoman teknis analisis dampak lingkungan.
12.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 648);
13.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
14.   Peraturan Daerah Kota  
15.   Surat Keputusan Kepala Dinas kesehatan

MEMUTUSKAN :


Pertama :

Kedua      :



Ketiga      :


Keempat :




































Membentuk Tim Pengelola Sampah Medis Puskesmas

Tim Pengelola Sampah Medis Puskesmas terdiri dari penanggung jawab, koodinator, pelaksana, tenaga pengumpul, penanggung jawab ruangan penghasil sampah medis, sopir.

Tempat kegiatan pengelolaan sampah medis adalah di lingkungan Puskesmas

Tugas dan Kewajiban Tim Pengelola Sampah Medis Puskesmas  adalah sebagai berikut :
1.       Penanggung Jawab
a.       Bertanggung jawab terhadap kegiatan pengelolaan sampah medis di lingkungan puskesmas
b.       Memberikan pembinaan pengelolaan sampah Medis di Puskesmas
2.       Koordinator
a.       Melakukan koordinasi kegiatan pengelolaan sampah medis
b.       Melakukan pembinaan terhadap terhadap pelaksana, petugas pengumpul dan penanggung jawab ruangan yang mengahasilkan sampah medis
c.       Memberikan fasilitas dan kebutuhan yang diperlukan dalam pengelolaan sampah medis
d.       Membuat perencanaan anggaran yang dibutuhkan dalam pengelolaan sampah medis
3.       Pelaksana
a.          Melaksanakan pengelolaan sampah medis di Puskesmas Kampung Teleng
b.         Membuat Alur dan Prosedur Pengelolan Sampah Medis
c.          Melaporkan pengelolaan sampah medis kepada penanggung jawab/koordinator.
d.         Melakukan Koordinasi dengan petugas pengumpul Sampah medis
e.          Membuat catatan pelaporan pengelolaan sampah medis
f.           Mengantarkan sampah medis yang telah terkumpul ke Dinkessos Kota untuk dimusnahkan di incinerator dibantu  sopir.
4.       Petugas pengumpul
a.       Melakukan kegiatan pengumpulan sampah medis setiap hari sesuai arahan dari pelaksana
b.       Melaporkan kepada pelaksana tentang masalah atau kendala dalam pelaksanaan pengumpulan sampah medis
5.       Penanggung jawab ruangan penghasil sampah medis
a.       Mengelola sampah medis di ruangan masing-masing sesuai dengan Protap
b.       Melaporkan kepada pelaksana tentang kendala dalam pengelolaan sampah medis di ruangannya.
6.       Sopir
a.       Membantu pelaksana dalam pengangkutan sampah medis yang telah terkumpul untuk dibawa ke Dinkessos untuk dimusnahkkan  di incinerator.

Segala biaya yang timbul aibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada dana APBD Kota Tahun 2016

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                   Ditetapkan dl     :
                   Pada Tanggal      :
  
                                                                                                         Kepala Puskesmas
                                                                       



                                                                                                        (                               )