KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS
NOMOR : 188.47 / /PKM-KT/2016
TENTANG
PEMBENTUAN TIM PENGELOLA SAMPAH MEDIS
PUSKESMAS
TH 2016
Kepala puskesmas
Menimbang :
Mengingat :
|
a.
Bahwa untuk mewujudkan kualitas
lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari
kegiatan pengelolaan sampah medis di puskesmas sampai kepada pemusnahannya di
incinerator, maka perlu dibentuk tim pengelola sampah medis agar
pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan
berlaku
b. Bahwa untuk memenuhi
sebagaimana dimasud huruf a diatas, perlu dibentuk Tim Pengelola Sampah Medis
Puskesmas
1.
Undang-unang gangguan (hinder
Ordonantie)1926 Stbl 1940 Nomor 14 dan Nomor 450;
2.
Undang-undang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembar Negara Tahun 1984 Nomor 20
Tambahan Lembar Negara Nomor 3237)
3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang tenaga kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, tambahan Lembar Negara Nomor 3237).
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140)
5.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembar Negara Republi Indonesia Nomor 5063
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomnor 5587).
7. Undang-undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang tenaga kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan pemeritah Nomor 46
Tahun 2014 tentang informasi kesehatan (Lembaran Negara Republlik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5542);
9. Peraturan pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan
(lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 5570)
10. Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
876/Menes/SK/VIII/2001 tentang pedoman teknis analisis dampak lingkungan.
12. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 648);
13. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
14.
Peraturan Daerah Kota
15.
Surat Keputusan Kepala Dinas
kesehatan
|
MEMUTUSKAN :
Pertama
:
Kedua :
Ketiga :
Keempat
:
|
Membentuk
Tim Pengelola Sampah Medis Puskesmas
Tim
Pengelola Sampah Medis Puskesmas terdiri dari penanggung jawab, koodinator,
pelaksana, tenaga pengumpul, penanggung jawab ruangan penghasil sampah medis,
sopir.
Tempat
kegiatan pengelolaan sampah medis adalah di lingkungan Puskesmas
Tugas
dan Kewajiban Tim Pengelola Sampah Medis Puskesmas adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab
a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pengelolaan sampah
medis di lingkungan puskesmas
b. Memberikan pembinaan pengelolaan sampah Medis di
Puskesmas
2. Koordinator
a. Melakukan koordinasi kegiatan pengelolaan sampah medis
b. Melakukan pembinaan terhadap terhadap pelaksana,
petugas pengumpul dan penanggung jawab ruangan yang mengahasilkan sampah
medis
c. Memberikan fasilitas dan kebutuhan yang diperlukan
dalam pengelolaan sampah medis
d. Membuat perencanaan anggaran yang dibutuhkan dalam
pengelolaan sampah medis
3. Pelaksana
a.
Melaksanakan
pengelolaan sampah medis di Puskesmas Kampung Teleng
b.
Membuat Alur dan
Prosedur Pengelolan Sampah Medis
c.
Melaporkan
pengelolaan sampah medis kepada penanggung jawab/koordinator.
d.
Melakukan
Koordinasi dengan petugas pengumpul Sampah medis
e.
Membuat catatan
pelaporan pengelolaan sampah medis
f.
Mengantarkan
sampah medis yang telah terkumpul ke Dinkessos Kota untuk dimusnahkan di incinerator
dibantu sopir.
4. Petugas pengumpul
a. Melakukan kegiatan pengumpulan sampah medis setiap hari
sesuai arahan dari pelaksana
b. Melaporkan kepada pelaksana tentang masalah atau
kendala dalam pelaksanaan pengumpulan sampah medis
5. Penanggung jawab ruangan penghasil sampah medis
a. Mengelola sampah medis di ruangan masing-masing sesuai
dengan Protap
b. Melaporkan kepada pelaksana tentang kendala dalam
pengelolaan sampah medis di ruangannya.
6. Sopir
a. Membantu pelaksana dalam pengangkutan sampah medis yang
telah terkumpul untuk dibawa ke Dinkessos untuk dimusnahkkan di incinerator.
Segala biaya yang timbul aibat
dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada dana APBD Kota Tahun 2016
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan dl :
Pada Tanggal :
Kepala Puskesmas
( )
No comments:
Post a Comment