Sesuai Permenkes No.43 Tahun 2014, tentang Higiene Sanitasi
Depot Air Minum. Pada Pasal 18 Menjelaskan:
(1) Setiap
DAM (depot air minum) harus memiliki tenaga teknis sebagai konsultan di bidang
higiene sanitasi
(2) Tenaga
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), harus terdaftar di organisasi
profesi di bidang kesehatan lingkungan yang akuntabel dan diakui pemerintah
pada kabupaten/kota setempat
(3) Kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota dapat menunjuk tenaga teknis yang berasal dari
organisasi profesi bidang kesehatan lingkungan untuk DAM yang belum memiliki
tenaga teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2).
Menyimak pasal yang tertera diatas, mengharuskan kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota untuk menunjuk (mengeluarkan Surat Keputusan
Penunjukan) seorang tenaga ahli di bidang kesehatan lingkungan (sanitarian)
sebagai konsultan, yang memiliki tugas dan kewajiban membantu segala sesuatu
yang berkaitan dengan teknis penanganan agar masyarakat terhindar dari
mengkonsumsi air yang diproduksi dari DAM yang tidak memenuhi persyaratan.
BERIKUT CONTOH SK
PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS DEPOT AIR MINUM
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KESEHATAN
DAN SOSIAL KAB/KOTA………………..
NOMOR : 188.47/ /
TENTANG
PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS
DEPOT AIR MINUM
KAB/KOTA……………….TAHUN…………….
Menimbang :
a. Bahwa
air minum yang diproduksi oleh depot air minum harus memenuhi syarat kesehatan,
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku,
b. Bahwa
untuk menjamin kualitas air minum pada point (a) diatas, setiap pemilik depot
air minum wajib melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan higiene
sanitasi secara terus menerus;
c. Bahwa
untuk memenuhi sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka setiap depot
air munum harus memiliki tenaga teknis sebagai konsultan di bidang higiene
sanitasi
d. Bahwa
untuk memenuhi sebagaimana dimaksud huruf a,b dan diatas, perlu ditunjuk petugas
kesehatan lingkungan (sanitarian) sebagai tenaga teknis
Mengingat :
Undang dan peraturan terkait yang
tertera pada Permenkes No. 43 Tahun 2014.
Plus Permenkes No.32 Tahun 2013
tentang penyelenggaraan pekerjaan sanitarian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomr 648).
MEMUTUSKAN
Pertama : Menunjuk saudara (nama petugas).sebagai tenaga
teknis/konsultan Depot Air Minum “ Nama
Depot” yang berlokasi di”Lokasi Depot”.
Kedua : Tugas dan kewajiban tenaga
teknis/konsultan adalah sebagai berikut:
a. Membantu
pemilik DAM dalam memenuhi kewajibannya untuk menjamin air minum yang
dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan higiene
sanitasi dalam pengelolaan air minum
b. Membantu
pemilik depot air minum melaksanakan tata laksana pengawasan kualitas air minum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Membantu
pemiliki Depot Air minum dalam menyediakan informasi mengenai
1. Alur
pengolahan air minum
2. Masa
kadaluarsa alat desinfeksi
3. Waktu
penggantian dan/ atau pembersihan filter
4. Sumber
dan kualitas air baku
d. Membantu
pemilik DAM untuk melakukan uji laboratorium kualitas air baku dan air minum
olahan
Demikianlah peraturan yang musti
dicermati oleh semua pihak guna melindungi masyarakat dari bahaya atau efek
negatif yang mungkin timbul oleh mengkonsumsi air produksi DAM yang tidak
memenuhi persyaratan.
No comments:
Post a Comment