Tuesday 19 July 2016

DEPOT AIR MINUM WAJIB MEMILIKI TENAGA KONSULTAN/TEKNIS DI BIDANG HIGIENE SANITASI SEUAI PERMENKES NO.43 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN HIGENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

Sesuai Permenkes No.43 Tahun 2014, tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum. Pada Pasal 18 Menjelaskan:
(1)   Setiap DAM (depot air minum) harus memiliki tenaga teknis sebagai konsultan di bidang higiene sanitasi
(2)   Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), harus terdaftar di organisasi profesi di bidang kesehatan lingkungan yang akuntabel dan diakui pemerintah pada kabupaten/kota setempat
(3)   Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat menunjuk tenaga teknis yang berasal dari organisasi profesi bidang kesehatan lingkungan untuk DAM yang belum memiliki tenaga teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2).

Menyimak pasal yang tertera diatas, mengharuskan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota untuk menunjuk (mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan) seorang tenaga ahli di bidang kesehatan lingkungan (sanitarian) sebagai konsultan, yang memiliki tugas dan kewajiban membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis penanganan agar masyarakat terhindar dari mengkonsumsi air yang diproduksi dari DAM yang tidak memenuhi persyaratan.

BERIKUT CONTOH SK PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS DEPOT AIR MINUM

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KESEHATAN DAN SOSIAL KAB/KOTA………………..
NOMOR : 188.47/          /

TENTANG
PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS DEPOT AIR MINUM
KAB/KOTA……………….TAHUN…………….

Menimbang     :
a.      Bahwa air minum yang diproduksi oleh depot air minum harus memenuhi syarat kesehatan, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku,
b.      Bahwa untuk menjamin kualitas air minum pada point (a) diatas, setiap pemilik depot air minum wajib melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan higiene sanitasi secara terus menerus;
c.      Bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka setiap depot air munum harus memiliki tenaga teknis sebagai konsultan di bidang higiene sanitasi
d.      Bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud huruf a,b dan diatas, perlu ditunjuk petugas kesehatan lingkungan (sanitarian) sebagai tenaga teknis

Mengingat       :
Undang dan peraturan terkait yang tertera pada Permenkes No. 43 Tahun 2014.
Plus Permenkes No.32 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan sanitarian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomr 648).

MEMUTUSKAN

Pertama : Menunjuk saudara (nama petugas).sebagai tenaga teknis/konsultan Depot Air Minum “ Nama Depot” yang berlokasi di”Lokasi Depot”.

Kedua : Tugas dan kewajiban tenaga teknis/konsultan adalah sebagai berikut:
a.      Membantu pemilik DAM dalam memenuhi kewajibannya untuk menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi dalam pengelolaan air minum
b.      Membantu pemilik depot air minum melaksanakan tata laksana pengawasan kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.      Membantu pemiliki Depot Air minum dalam menyediakan informasi mengenai
1.      Alur pengolahan air minum
2.      Masa kadaluarsa alat desinfeksi
3.      Waktu penggantian dan/ atau pembersihan filter
4.      Sumber dan kualitas air baku
d.      Membantu pemilik DAM untuk melakukan uji laboratorium kualitas air baku dan air minum olahan


Demikianlah peraturan yang musti dicermati oleh semua pihak guna melindungi masyarakat dari bahaya atau efek negatif yang mungkin timbul oleh mengkonsumsi air produksi DAM yang tidak memenuhi persyaratan.