Tuesday 15 October 2013

PERSYARATAN HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM


A.Lokasi
1. Lokasi depot air minum harus berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan
2. tidak pada daerah: tergenang air dan rawa, tempat pembuangan kotoran dan sampah, penumpukan barang-barang bekas atau bahan berbahaya dan beracun (B3) dan daerah yang diduga dapat menimbulkan pencemaran terhadap air minum.

B. Bangunan
1.Bangunan harus kuat, aman, mudah dibersihkan dan mudah pemeliharaannya.
2.Tata ruang usaha Depot Air Minum minimal terdiri dari:
- ruang proses pengolahan
- ruang tempat penyimpanan
- ruang tempat pembagian/penyediaan
- ruang tunggu pengunjung
3.Lantai
- bahan kedap air
- permukaan rata, halus tetapi tidak licin, tidak menyerap debu dan mudah  dibersihkan
- kemiringan cukup untuk memudahkan pembersihan
- selalu dalam keadaan bersih dan tidak berdebu
4.Dinding
- bahan kedap air
- permukaan rata, halus, tidak menyerap debu dan mudah dibersihkan
- warna dinding terang dan cerah
- selalu dalam keadaan bersih, tidak berdebu dan bebas dari pakaian tergantung
5. Langit-langit dan atap
- atap bangunan harus halus, menutup sempurna dan tahan terhadap air dan tidak bocor
- konstruksi  atap dibuat anti tikus (rodent proof)
- bahan langit-langit mudah dibersihkan dan tidak menyerap debu
- permukaan langit-langit harus rata dan berwarna terang
- Tinggi langit-langit minimal 2,4 meter dari lantai
6.Pintu
- bahan pintu harus kuat dan tahan lama
- permukaan rata, halus, berwarna terang dan mudah dibersihkan
- pemasangan rapih sehingga dapat menutup dengan baik
7. Pencahayaan
ruangan pengolahan dan penyimpanan mendapat penyinaran cahaya dengan minimal 10 s/d 20 foot candle atau 100 - 200 lux.
8. Ventilasi
untuk kenyamanan depot air minum harus diatur ventilasi yang dapat menjaga suhu yang nyaman dengan cara:
- menjamin terjadi peredaran udara dengan baik
- tidak mencemari proses pengolahan dan atau air minum
- menjaga suhu tetap nyaman dan sesuai kebutuhan

C. Fasilitas Sanitasi
Depot air minum sedikitnya harus memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi sebagai berikut:

1. Tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun pembersih dan saluran limbah
2. fasilitas sanitasi (jamban dan penturasan)
3. Tempat sampah yang memenuhi persyaratan
4. Menyimpan contoh air minum yang dihasilkan sebagai sampel setiap pengisian air baku
D. Sarana Pengolahan Air Minum
1. alat dan perlengkapan yang dipergunakan untuk pengolahan air minum harus menggunakan peralatan yang sesuai dengan persyaratan kesehatan (food grade) seperti:
a. pipa pengisian air baku
b. tandon air baku
c. pompa penghisap dan penyedot
d. filter
e. mikrofilter
f. kran pengisian air minum curah
g. kran pencucian/pembilasan botol
h. kran penghubung (hose)
i. peralatan sterilisasi
2. Bahan sarana tidak boleh terbuat dari bahan yang mengandung unsur yang dapat larut dalam air, seperti, Timah Hitam (Pb), Tembaga (Cu), Seng (Zn), Cadmium (Cd).
3. Alat dan perlengkapan yang dipergunakan seperti mikrofilter dan alat sterilisasi masih dalam masa pakai (tidak kadaluarsa).

E. Air Baku
1. air baku harus sesuai dengan Permenkes tentang Air Bersih
2. melakukan uji mutu ( pemmeriksaan kimia dan bakteriologis)
3. jaminan kualitas dengan adanya surat hasil pemeriksaan laboratorium

F. Air Minum
1. Harus sesuai dengan Permenkes tentang Air Minum
2. Pemeriksaan kualitas bakteriologis dilakukan setiap kali pengisisan air baku
3. Pengambilan sampel secara periodik untuk jaminan kualitas

G. Pelayanan Konsumen
1. setiap gallon yang akan diisi air minum harus dalam keadaan bersih
2. proses pencucian botol dapat disediakan oleh pengusaha/pengelola depot air  minum
3. setiap gallon yang telah diisi harus ditutup dengan penutup wadah yang saniter
4. setiap air minum yang telah diisi harus langsung diberikan kepada pelanggan, dan tidak boleh disimpan di Depot Air Minum (>1 kali 24 jam).

H. Karyawan
1. karyawan harus sehat dan bebas dari penyakit menular
2. bebas dari luka, bisul, penyakit kulit dan luka lain yang dapat menjadi sumber pencemaran
3. dilakukan pemeriksaan berkala minimal 2 kali setahun
4. memakai pakaian kerjaseragam yang bersih dan rapih
5. selalu mencuci tangan setiap melayani konsumen
6. tidak berkuku panjang, merokok, meludah, menggaruk, mengorek hidung/telinga/gigi pada waktu melayani konsumen
7. telah memiliki surat keterangan telah mengikuti pelatihan kesehatan oleh sanitarian puskesmas.

I. Pekarangan
1. permukaan rapat air dan cukup miring sehingga tidak terjadi genangan
2. selalu dijaga kebersihannya setiap saat
3. bebas dari kegiatan lain atau sumber  pencemaran lainnya

J. Pemeliharaan
1. Pemilik/penanngung jawab dan operator wajib memelihara sarana depot air minum miliknya
2. melakukan sistim pencatatan dan pemantauan secara ketat meliputi:
a. tugas dan kewajiban karyawan
b. hasil pengujian labotarorium  baik intern atau ekstern
c. data alamat pelanggan( untu memudahkan investigasi jika terjadi masalah)

No comments:

Post a Comment