Ketersediaan
air minum merupakan hal yang sangat vital bagi semua orang. Setiap teguk air yang diminum sudah tentu
diharapkan berasal dari air yang bersih dan steril dari kuman. Untuk
mendapatkan air yang bersih dan steril pada zaman sekarang bukanlah sesuatu hal
yang mudah terutama di daerah perkotaan.
PDAM sebagai
salah satu penyedia sumber air bersih,
dari segi kualitas masih jauh dari harapan. Sedangkan air minum adalah
kebutuhan yang mendesak. Satu solusi murah bagi masyarakat perkotaan adalah
dengan membeli air dari Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) sebab harga yang
ditawarkan lebih terjangkau, dibandingkan dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
seperti merk AQUA harganya lebih
mahal.
Perhitungan ekonomis dan efisiensi cukup berperan
dalam hal ini. Karena dengan mengkonsumsi air hasil DAMIU, ada nilai
penghematan bahan bakar minyak/gas yang dibutuhkan untuk sterilisasi. Kemudian
waktu bisa dihemat dengan hanya mencolokkan ke listrik/dispenser . mereka sudah dapat memenuhi kebutuhan air
panas/dingin setiap kali dibutuhkan.
Dalam hal pengawasan dan kontrol kualitas sudah
ada pembagian dan undang-undang yang jelas disertai dengan sanksi-sanksi.
Seperti pengawasan AMDK dilakukan oleh BPOM sedangkan untuk DAMIU diserahkan
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Beberapa tahun kedepan bisnis depot air
minum merupakan salah satu bisnis yang menguntungkan, sehingga pertumbuhan
jumlah depot bagaikan jamur di musim hujan.
Aturan yang sering dilanggar oleh pengusaha Depot
Air Minum Isi Ulang antara lain:
1. Pengusaha depot dilarang mencantumkan
label kemasan pada air gallon hasil produksinya
2. Dilarang untuk menyimpan stock hasil
produksinya, kemudian menjajakan secara berkeliling dengan menggunakan mobil. Peraturannya
adalah air harus diisi secara langsung di lokasi pengolahan air.
3.
Ketika
hasil uji kimia dan uji bakteriologis depot dinyatakan tidak memenuhi syarat
kesehatan seperti melampaui nilai ambang batas untuk Permenkes tentang air
minum, atau ditemukan sejumlah coliform/e coli pada air baku/olahan. Pengusaha
tidak serta-merta menghentikan proses produksi dan jual beli, karena tidak
adanya wewenang dari Dinas Kesehatan untuk menutup usaha ataupun membekukan
sementara izin depot tersebut. Walaupun peraturannya sudah disusun
dengan jelas.
4. Kurang disiplinnya pengusaha depot melakukan perawatan alat seperti penggantian filter dan UV sehingga berpengaruh terhadap hasil uji kualitas airnya.
4. Kurang disiplinnya pengusaha depot melakukan perawatan alat seperti penggantian filter dan UV sehingga berpengaruh terhadap hasil uji kualitas airnya.
Dengan adanya
pelanggaran tersebut masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Untuk
mengantisipasi dan melindungi hak konsumen maka Dinas Kesehatan dan Sosial Kota
Sawahlunto membuat inovasi berupa pemasangan Stiker Laik Sehat dengan batas tanggal tertentu yang
menyatakan air produksi DAMIU layak konsumsi, bagi DAMIU yang tidak layak
konsumsi dicabut Siker Laik Sehatnya. Dan ini selalu disosialisakan kepada
seluruh masyarakat dengan memberikan himbauan di Radio lokal agar hanya membeli
air dari DAMIU yang ada STIKER LAIK SEHAT.
No comments:
Post a Comment