Bertempat di GPK Sawahlunto pada hari Selasa bulan September 2013 dilakukan Penyebaran informasi Produk Pangan dan Bahan Berbahaya oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Indra Ginting,Apt. Acara ini dimulai dengan penyampaian presentasi yang selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab.
Menurut UU No.8 Tahun 2012, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan makanan dan minuman.
Jumlah Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ada di Sumbar sebanyak 3674, dari sebanyak itu yang telah ada sertifikat 27 IRTP bersertifikat MD. sedangkan untuk sertifikat PIRT sudah memiliki sebanyak 1934 IRTP, yang belum memiliki PIRT sebanyak 2240 IRTP. yaitu 60,96% yang belum mendapat PIRT.
Penyebab pelanggaran (tidak memenuhi ketentuan)
kejahatan pangan merupakan kejahatan yang sangat serius, apabila yang diracuni adalah generasi penerus bangsa ini. walaupun penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan pangan adalah opsi terakhir, namun perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
Menurut UU No.8 Tahun 2012, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan makanan dan minuman.
Jumlah Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ada di Sumbar sebanyak 3674, dari sebanyak itu yang telah ada sertifikat 27 IRTP bersertifikat MD. sedangkan untuk sertifikat PIRT sudah memiliki sebanyak 1934 IRTP, yang belum memiliki PIRT sebanyak 2240 IRTP. yaitu 60,96% yang belum mendapat PIRT.
Penyebab pelanggaran (tidak memenuhi ketentuan)
- kebiasaan/perilaku(hygiene dan sanitasi yang buruk, angka cemaran mikroba yang tinggi
- ketidak tahuan (penggunaan bahan tambahan pangan berlebihan dan juga bahan tambahan pangan berbahaya)
- Ketidak pedulian
- Higiene Sanitasi, meliputi ruang produksi yang tidak memenuhi syarat seperti langit-langit kotor,lingkungan sekitar produksi, tempat penyimpanan (gudang).
- Alat Produksi, alat tidak dibersihkan segera setelah dipakai, alat yang sudah bersih dibiarkan ditempat terbuka tanpa ada penutup.alat terbuat dari bahan yang mudah lepas.
- Karyawan tidak menggunakan pakaian kerja yang seharusnya, berbicara dan merokok di ruang produksi, memakai perhiasan dan tidak menggunakan tutup kepala dan clemek.
- Sengaja (tidak tahu, tidak peduli, hanya memikirkan keuntungan)
- tidak sengaja (bahan baku terkontaminasi bahan berbahaya)
- bahan baku mengadung bahan berbahaya
- tidak teliti membeli bahan makanan
kejahatan pangan merupakan kejahatan yang sangat serius, apabila yang diracuni adalah generasi penerus bangsa ini. walaupun penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan pangan adalah opsi terakhir, namun perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
No comments:
Post a Comment