Tuesday 22 November 2016

SOP PENGAWASAN TEMPAT PENGOLAHAN MAKANAN (TPM)

Pengertian
Pengawasan tempat pengolahan makanan adalah kegiatan penilaian terhadap tempat-tempat yang memproduksi makanan. Objek pengawasan antara lain ruma makan, warung nasi, catering, industri rumah tangga pangan, pedagang kaki lima, warung kopi dan makanan, depot air minum.
Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang mungkin bisa menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan

Tujuan
sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemilik usaha tempat pengelolaan makanan.

Referensi
1.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
3.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
4.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 Tentang Kualitas Air Minum
5.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
6.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas
7.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Sanitasi Jasaboga

8.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942 Tahun 2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan

Alat Dan Bahan

1.     Alat Tulis
2.     Formulir pemeriksaan TPM
3.     PH meter
4.     Lux meter

5.     Noise level meter

Prosedur
1.     sanitarian menyiapkan alat dan bahan untuk pengwasan tempat pengelolaan makanan
2.     Kasubag Tata Usaha membuatkan surat tugas kegiatan pengawasan tempat pengelolaan makanan
3.     sanitarian meminta izin kepada pengusaha atau pemilik usaha pengelolaan makanan dengan menunjukkan surat tugas
4.     sanitarian mengisi formulir pemeriksaan tempat pengelolaan makanan
5.     sanitarian mengisi kesimpulan dan saran pada buku TPM (buku berwarna hijau)
6.     dokter melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan, selanjutnya hasilnya diisikan pada buku kesehatan karyawan (buku berwarna kuning)
7.     sanitarian membuat rekapan hasil pemeriksaan
    8.  hasil pemeriksaan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan subdinas P2PL          di dinas kesehatan

Unit Terkait
1.     kepala puskesmas
2.     koordinator P2PL
3.     Kasubag tata usaha
    4.  petugas farmasi makanan dan minuman

Monday 21 November 2016

SOP PEMERIKSAAN RUMAH DAN SANITASI

Pengertian :
Pemeriksaan rumah dan sanitasi adalah rangkaian kegiatan dalam  melakukan penilaian lingkungan terhadap rumah dan sarana sanitasi yang dimiliki tiap keluarga, guna mendapatkan kesimpulan memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Tujuan :
sebagai acuan bagi petugas  dalam memantau dan membina keadaan rumah dan sanitasi secara berkala dalam usaha meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di masyarakat

Referensi:
1.     Undang-Undang Nomor dan 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan lingkungan

3.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829 Tahun 1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan
Alat Dan Bahan:
1.     Alat tulis
2.     formulir rumah sehat
3.  daftar nama sasaran
Prosedur:
1.     sanitarian membina kader tentang cara pengisian formulir rumah sehat
2.     sanitarian melakukan koordinasi dengan PWS dan kader tentang rencana kegiatan pemeriksaan rumah dan sanitasi di wilayahnya.
3.     Kader kesehatan lingkungan mendapatkan surat tugas dari desa/kelurahan untuk melaksanakan pemeriksaan rumah dan sanitasi
4.     kader kesehatan lingkungan mengisi formulir rumah sehat berdasarkan hasil wawancara dan observasi
5.     kader mengumpulkan formulir rumah sehat kepada sanitarian
6.  sanitarian membuat kesimpulan data hasil rekapan formulir rumah sehat, untuk selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan dan unit-unit yang membutuhkan 



Friday 18 November 2016

SOP KLINIK SANITASI (PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI PUSKESMAS)

Pengertian
Pelayanan kesehatan lingkungan merupakan suatu bentuk bimbingan, penyuluhan dan bantuan teknis dari sanitarian kepada masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan lingkungan dalam usaha memberantas penyakit berhubungan kesehatan lingkungan


Tujuan
sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelayanan kesehatan lingkungan

Referensi
1.  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat jenderal pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan klinik sanitasi

2.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas

Alat Dan Bahan
1.     Daftar pertanyaan
2.     ATK
3.     Media penyuluhan

Prosedur
1.     pelayanan kesehatan lingkungan di dalam gedung
a.     konseling terhadap pasien dan keluarga
1)    sanitarian menerima kartu rujukan status dari petugas poliklinik
2)   sanitarian mencatat identitas pasien kedalam buku konsultasi kesehatan lingkungan
3)    sanitarian melakukan wawancara dengan pasien atau keluarga yangmendampingi tentang penyakit yang diderita serta gambaran lingkungan dan perilaku
4)     sanitarian menyimpulkan permasalahan kesling
5)     sanitarian memberikan alternatif pemecahan masalah
6)     sanitarian membuat kesepakatan kunjungan rumah apabila diperlukan
             b.    konseling terhadap klien (masyarakat yang ingin berkonsultasi kesling
                  tanpa menderita penyakit berhubungan lingkungan)
1.     sanitarian mencatat identitas klien
2.     sanitarian melakukan wawancara dengan klien
3.     sanitarian menyimpulkan permasalahan kesling
4.     sanitarian memberikan alternatif pemecahan masalah
5.     sanitarian membuat kesepakatan kunjungan rumah apabila diperlukan.
 2.  pelayanan kesehatan lingkungan di luar gedung 
a)     sanitarian melakukan kunjungan rumah sesuai dengan kesepakatan, apabila memungkinka melibatkan bidan desa,pws ataupun perangkat desa/kelurahan
b)     sanitarian mencatat hasil pengamatan lingkungan rumah pasien pada kartu rumah
c)      sanitarian menarik kesimpulan permasalahan lingkungan
d)     sanitarian memberikan alternatif pemecahan masalah kesehatan lingkungan




Thursday 10 November 2016

SOP PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK UJI BAKTERIOLOGIS

Pengertian : 
pengambilan Sampel Air untuk uji bakteriologis adalah Serangkaian kegiatan untuk mengambil air sebagai contoh yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, guna mengetahui jumlah bakteri E.Coli/Fecal Coli per 100 ml sampel.
Tujuan :
sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan pengambilan sampel air di sumber air masyarakat dan depot air minum oleh sanitarian.
Referensi :
1.    Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan lingkungan
3.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
Alat Dan Bahan
1.  Alat tulis
2.     Botol sampel steril
3.     Lampu bunzen
4.     kapas steril
5.     Alkohol 70%
6.     Korek api
7.     Kertas label
8.     Tempat penyimpanan botol sampel
Prosedur
1.     sanitarian menentukan lokasi pengambilan sampel air
2.     sanitarian menentukan titik pengambilan sampel air
3.     sanitarian menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan
4.     sanitarian melaporkan nama petugas yang akan melaksanakan kegiatan kepada Kasubag tata usaha untuk dibuatkan surat tugas
5.     kasubag tata usaha membuat surat tugas kegiatan pengambilan sampel air
6.     sanitarian membawa surat tugas kegiatan
7.     sanitarian mendatangi lokasi pengambilan sampel kemudian menunjukkan surat tugas dan meminta izin kepada pemilik sarana untuk melakukan pengambilan sampel
8.     sanitarian melakukan pengambilan sampel sesuai dengan sarana air bersih (sumur gali, perlindungan mata air, perpipaan)
9.     sanitarian sebelumnya mencuci tangan dengan sabun kemudian dibilas dengan air mengalir, atau bisa dengan membilas tangan menggunakan alkohol 70%
10  menyalakan lampu bunzen
11   untuk sarana berupa perpipaan dengan kran outlet, maka kran dibuka dan dialirkan selama 1 menit, kemudian mulut kran dibakar dengan lampu bunzen selama 1 menit
12 dibuka tutup botol steril, kemudian mulut botol dibakar dengan lampu bunzen selama 1 menit
13   masukkan air sampel kedalam botol sampel sampai volume ¾ bagian botol terisi.
14  bakar kembali mulut botol dengan lampu bunzen selama 1 menit
15   tutup kembali mulut botol dengan kapas steril
16   mengisi label dengan keterangan (no sampel, nama pemilik sampel, alamat pemilik sampel, jenis sarana, jenis pemeriksaan, lokasi/titik pengambilan, tanggal pengambilan dan pengiriman, nama petugas pengambil sampel
17 memasang label pada botol sampel
18 sanitarian meletakkan sampel pada tempat pengumpulan sampel untuk segera dibawa ke laboratorium

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1.     dalam pengiriman sampel harus dihindarkan dari semua bentuk kontaminan dengan cara meletakkan sampel pada tempat khusus sampel
2.  semakin cepat sampel dibawa ke laboratorium lebih baik, sebaiknya dalam waktu maksimal 1 kali 24 jam