Pengertian :
Pemeriksaan rumah dan sanitasi adalah rangkaian kegiatan dalam melakukan penilaian lingkungan terhadap rumah dan sarana sanitasi yang dimiliki tiap keluarga, guna mendapatkan kesimpulan memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Tujuan :
sebagai acuan bagi petugas dalam memantau dan membina keadaan rumah dan sanitasi secara berkala dalam usaha meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di masyarakat
Referensi:
Pemeriksaan rumah dan sanitasi adalah rangkaian kegiatan dalam melakukan penilaian lingkungan terhadap rumah dan sarana sanitasi yang dimiliki tiap keluarga, guna mendapatkan kesimpulan memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Tujuan :
sebagai acuan bagi petugas dalam memantau dan membina keadaan rumah dan sanitasi secara berkala dalam usaha meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di masyarakat
Referensi:
1.
Undang-Undang Nomor dan 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan lingkungan
3.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 829 Tahun 1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan
Alat Dan Bahan:
1.
Alat tulis
2.
formulir rumah sehat
3. daftar nama sasaran
Prosedur:
1.
sanitarian membina kader
tentang cara pengisian formulir rumah sehat
2.
sanitarian melakukan
koordinasi dengan PWS dan kader tentang rencana kegiatan pemeriksaan rumah dan
sanitasi di wilayahnya.
3.
Kader kesehatan
lingkungan mendapatkan surat tugas dari desa/kelurahan untuk melaksanakan
pemeriksaan rumah dan sanitasi
4.
kader kesehatan
lingkungan mengisi formulir rumah sehat berdasarkan hasil wawancara dan
observasi
5.
kader mengumpulkan
formulir rumah sehat kepada sanitarian
6. sanitarian
membuat kesimpulan data hasil rekapan formulir rumah sehat, untuk selanjutnya
dilaporkan ke dinas kesehatan dan unit-unit yang membutuhkan
No comments:
Post a Comment