Monday 21 November 2016

SOP PEMERIKSAAN RUMAH DAN SANITASI

Pengertian :
Pemeriksaan rumah dan sanitasi adalah rangkaian kegiatan dalam  melakukan penilaian lingkungan terhadap rumah dan sarana sanitasi yang dimiliki tiap keluarga, guna mendapatkan kesimpulan memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Tujuan :
sebagai acuan bagi petugas  dalam memantau dan membina keadaan rumah dan sanitasi secara berkala dalam usaha meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di masyarakat

Referensi:
1.     Undang-Undang Nomor dan 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan lingkungan

3.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829 Tahun 1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan
Alat Dan Bahan:
1.     Alat tulis
2.     formulir rumah sehat
3.  daftar nama sasaran
Prosedur:
1.     sanitarian membina kader tentang cara pengisian formulir rumah sehat
2.     sanitarian melakukan koordinasi dengan PWS dan kader tentang rencana kegiatan pemeriksaan rumah dan sanitasi di wilayahnya.
3.     Kader kesehatan lingkungan mendapatkan surat tugas dari desa/kelurahan untuk melaksanakan pemeriksaan rumah dan sanitasi
4.     kader kesehatan lingkungan mengisi formulir rumah sehat berdasarkan hasil wawancara dan observasi
5.     kader mengumpulkan formulir rumah sehat kepada sanitarian
6.  sanitarian membuat kesimpulan data hasil rekapan formulir rumah sehat, untuk selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan dan unit-unit yang membutuhkan 



No comments:

Post a Comment