Pengertian
Tujuan
sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemilik usaha tempat pengelolaan makanan.
Referensi
Alat Dan Bahan
Prosedur
Unit Terkait
Pengawasan
tempat pengolahan makanan adalah kegiatan penilaian terhadap tempat-tempat yang
memproduksi makanan. Objek pengawasan antara lain ruma makan, warung nasi,
catering, industri rumah tangga pangan, pedagang kaki lima , warung kopi dan makanan, depot air
minum.
Higiene sanitasi makanan
adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan
perlengkapannya yang mungkin bisa menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatanTujuan
sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemilik usaha tempat pengelolaan makanan.
Referensi
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
492 Tahun 2010 Tentang Kualitas Air Minum
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1098 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan
Restoran
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1428 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan
puskesmas
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
715 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Sanitasi Jasaboga
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942
Tahun 2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan
1.
Alat Tulis
2.
Formulir pemeriksaan TPM
3.
PH meter
4.
Lux meter
5.
Noise level meter
1.
sanitarian menyiapkan
alat dan bahan untuk pengwasan tempat pengelolaan makanan
2.
Kasubag Tata Usaha
membuatkan surat tugas kegiatan pengawasan tempat pengelolaan makanan
3.
sanitarian meminta izin
kepada pengusaha atau pemilik usaha pengelolaan makanan dengan menunjukkan
surat tugas
4.
sanitarian mengisi
formulir pemeriksaan tempat pengelolaan makanan
5.
sanitarian mengisi
kesimpulan dan saran pada buku TPM (buku berwarna hijau)
6.
dokter melakukan
pemeriksaan kesehatan karyawan, selanjutnya hasilnya diisikan pada buku
kesehatan karyawan (buku berwarna kuning)
7.
sanitarian membuat
rekapan hasil pemeriksaan
8. hasil
pemeriksaan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan subdinas P2PL di dinas
kesehatanUnit Terkait
1. kepala puskesmas
2. koordinator P2PL
3. Kasubag tata usaha
4. petugas
farmasi makanan dan minuman
No comments:
Post a Comment