Tuesday 22 November 2016

SOP PENGAWASAN TEMPAT PENGOLAHAN MAKANAN (TPM)

Pengertian
Pengawasan tempat pengolahan makanan adalah kegiatan penilaian terhadap tempat-tempat yang memproduksi makanan. Objek pengawasan antara lain ruma makan, warung nasi, catering, industri rumah tangga pangan, pedagang kaki lima, warung kopi dan makanan, depot air minum.
Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang mungkin bisa menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan

Tujuan
sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemilik usaha tempat pengelolaan makanan.

Referensi
1.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
3.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
4.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 Tentang Kualitas Air Minum
5.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
6.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas
7.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Sanitasi Jasaboga

8.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942 Tahun 2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan

Alat Dan Bahan

1.     Alat Tulis
2.     Formulir pemeriksaan TPM
3.     PH meter
4.     Lux meter

5.     Noise level meter

Prosedur
1.     sanitarian menyiapkan alat dan bahan untuk pengwasan tempat pengelolaan makanan
2.     Kasubag Tata Usaha membuatkan surat tugas kegiatan pengawasan tempat pengelolaan makanan
3.     sanitarian meminta izin kepada pengusaha atau pemilik usaha pengelolaan makanan dengan menunjukkan surat tugas
4.     sanitarian mengisi formulir pemeriksaan tempat pengelolaan makanan
5.     sanitarian mengisi kesimpulan dan saran pada buku TPM (buku berwarna hijau)
6.     dokter melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan, selanjutnya hasilnya diisikan pada buku kesehatan karyawan (buku berwarna kuning)
7.     sanitarian membuat rekapan hasil pemeriksaan
    8.  hasil pemeriksaan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan subdinas P2PL          di dinas kesehatan

Unit Terkait
1.     kepala puskesmas
2.     koordinator P2PL
3.     Kasubag tata usaha
    4.  petugas farmasi makanan dan minuman

No comments:

Post a Comment