Thursday 8 December 2016

SOP Pemeriksaan Tempat-Tempat Umum (TTU)

Pengertian
Pengawasan sanitasi Tempat-Tempat Umum adalah kegiatan pengawasan terhadap tempat-tempat umum agar tercipta kondisi tempat-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan, bebas dari faktor resiko penyakit dan kecelakaan terhadap masyarakat di dalam tempat-tempat umum maupun terhadap masyarakat di sekitar/diluar tempat-tempat umum tersebut.
Tempat-Tempat Umum adalah tempat kegiatan bagi umum yang dilaksanakan oleh badan pemerintah, swasta, maupun perorangan yang langsung digunakan oleh masyarakat serta memiliki fasilitas. yang termasuk ke dalam tempat-tempat umum adalah sarana pendidikan, sarana ibadah, perkantoran, hotel, sarana kesehatan, tempat rekreasi, pasar, terminal, dan lain-lain.

Tujuan
sebagai acuan bagi petugas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat dan pengelola tempat-tempat umum, sehingga terciptanya kondisi tempat-tempat umum yang memenuhi syarat esehatan lingkungan dan memantau keadaan sanitasi tempat-tempat umum secara berkala dalam membangun sanitasi sesuai dengan standar sanitasi yang telah di tetapkan agar terciptanya kebersihan lingkungan.

Referensi
1.     Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan lingkungan,
3.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1429 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan esehatan Lingkungan Sekolah,
4.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.288 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana an Bangunan Umum,
5.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1405 Tahun 2002 Tentang Persyaratan Kkesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran Dan Industri,
6.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.061 Tahun 1991 Tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang Dan Pemandian Umum,

7.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.80 Tahun 1990 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Dan Bangunan Hotel.
Alat Dan Bahan
1.     Alat tulis,
2.     Formulir Pemeriksaan Tempat-Tempat Umum,

3.     Sanitarian Kit.
Prosedur

  1. Sanitarian menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan
  2. Sanitarian melaporkan nama petugas yang akan melaksanakan kegiatan kepada kasubag Tata Usaha agar di buatkan surat tugasnya
  3. Kasubag Tata Usaha membuat surat tugas kegiatan pengawasan sanitasi Tempat-Tempat Umum.
  4. Sanitarian membawa surat tugas kegiatan.
  5. Sanitarian dan lintas program mendatangi tempat-tempat umum
  6. Sanitarian meminta izin kepada pemilik/pengelola tempat-tempat umum
  7. Sanitarian melakukan pengawasan sanitasi sesuai dengan checkk list formulir pemeriksaan
  8. Sanitarian dan pembina wilayah setempat (PWS) memaparkan hasil pemeriksaan kepada pemilik/pengelola tempat-tempat umum.
  9. Sanitarian dan petugas promosi kesehatan memberikan penyuluhan tentang masalah kesehatan lingkungan yang ada pada tempat-tempat umum kepada pemilik/pengelola  tempat-tempat umum (bila perlu).
  10. Sanitarian melaporkan hasil rekapan kepada koordinator Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).
  11. Koordinator P2PL melaporkan hasil rekapan kepada Kepala Puskesmas.
  12. Kepala Puskesmas, Koordinator P2PL dan Sanitarian mengevaluasi hasil rekapan,Kepala Puskesmas, Koordinator P2PL, dan Sanitarian membuat rencana tinddak lanjut.

Unit Terkait
1.     Kepala Puskesmas,
2.     Koordinator P2PL,
3.     Kasubag Tata Usaha,
4.     Pembina Wilayah Setempat
5.  Petugas Promosi Kesehatan

1 comment: