Friday 9 December 2016

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PEMERIKSAAN RUMAH DAN SANITASI

I.                   PENDAHULUAN
Sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Menurut WHO rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu.
Perumahan sehat merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis dan teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bangunan, kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah di lingkungan sekitarnya.
Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungna yang memungkinkan lingkungan pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.
Jadi sanitasi perumahan adalah menciptakan keadaan lingkungan perumahan yang baik atau bersih untuk kesehatan.

II.                LATAR BELAKANG
Masih ba
III.             TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.    Tujuan Umum
Untuk meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan tempat – tempat umum di wilayah kerja puskesmas.
B.    Tujuan Khusus
1.      untuk mengetahui sanitasi SAB  (Sarana Air Bersih ) di TTU (Tempat – Tempat Umum)
2.      untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU
3.      untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di TTU
4.      untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di TTU
5.      untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan TTU

IV.             KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU)
V.                CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU) yang ada di wilayah kerja puskesmas.
VI.             SASARAN
1.      Tempat ibadah
2.      Kantor
3.      Sekolah
4.      Pasar
5.      Pangkas rambut
6.      Salon
7.      Rumah sakit
8.      Pelayanan kesehatan non-rumah sakit
9.      Hotel
VII.          JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan
VIII.       EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
IX.            PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota

No comments:

Post a Comment