I.
PENDAHULUAN
Sanitasi
adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap
berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Menurut
WHO rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana
lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya
baik untuk kesehatan keluarga dan individu.
Perumahan
sehat merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan
standar kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis
dan teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bangunan,
kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah di
lingkungan sekitarnya.
Sarana
lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Prasarana lingkungan adalah
kelengkapan dasar fisik lingkungna yang memungkinkan lingkungan pemukiman dapat
berfungsi sebagaimana mestinya.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung
dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan
kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota
keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu keberadaan perumahan
yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan
rumah dapat terpenuhi dengan baik.
Jadi
sanitasi perumahan adalah menciptakan keadaan lingkungan perumahan yang baik
atau bersih untuk kesehatan.
II.
LATAR
BELAKANG
Masih ba
III.
TUJUAN
UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.
Tujuan Umum
Untuk
meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan tempat –
tempat umum di wilayah kerja puskesmas.
B.
Tujuan Khusus
1.
untuk mengetahui sanitasi SAB (Sarana Air Bersih ) di TTU (Tempat – Tempat
Umum)
2.
untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU
3.
untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair
di TTU
4.
untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di TTU
5.
untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang
terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan TTU
IV.
KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Pembinaan dan pengawasan
terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU)
V.
CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
Kegiatan yang bersifat
monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU) yang ada di
wilayah kerja puskesmas.
VI.
SASARAN
1.
Tempat ibadah
2.
Kantor
3.
Sekolah
4.
Pasar
5.
Pangkas rambut
6.
Salon
7.
Rumah sakit
8.
Pelayanan
kesehatan non-rumah sakit
9.
Hotel
VII.
JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap bulan untuk
pembinaan dan pengawasan
VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN
PELAPORAN
Evaluasi
terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
IX.
PENCATATAN,
PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh
penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinas
Kesehatan Kota
No comments:
Post a Comment