I.
PENDAHULUAN
Tempat-tempat umum adalah
suatu tempat dimana bersifat umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut
untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus.
Jadi tempat – tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah
kerugian akibat dari tempat – tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan
timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat – tempat umum merupakan tempat
kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang
diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta dan atau perorangan yang
dipergunakan langsung oleh masyarakat.
Setiap aktivitas yang
dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat – tempat umum,
baik untuk bekerja, melakukan interaksi social, belajar maupun melakukan
aktivitas lainnya. Tempat – tempat umum memiliki potensi sebagai tempat
terjadinya penularan penyakit, penularan lingkungan ataupun gangguan kesehatan
lainnya. Kondisi lingkungan tempat – tempat umum yang tidak terpelihara akan
menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan
yang baik dan tempat – tempat umum perlu dijaga sanitasinya.
II.
LATAR
BELAKANG
Sanitasi tempat – tempat
umum sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai
masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.
III.
TUJUAN
UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.
Tujuan Umum
Untuk
meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan tempat –
tempat umum di wilayah kerja puskesmas.
B.
Tujuan Khusus
1.
untuk mengetahui sanitasi SAB (Sarana Air Bersih ) di TTU (Tempat – Tempat
Umum)
2.
untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU
3.
untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair
di TTU
4.
untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di TTU
5.
untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang
terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan TTU
IV.
KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Pembinaan dan pengawasan
terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU)
V.
CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
Kegiatan yang bersifat
monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU) yang ada di
wilayah kerja puskesmas.
VI.
SASARAN
1.
Tempat ibadah
2.
Kantor
3.
Sekolah
4.
Pasar
5.
Pangkas rambut
6.
Salon
7.
Rumah sakit
8.
Pelayanan
kesehatan non-rumah sakit
9.
Hotel
VII.
JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap bulan untuk
pembinaan dan pengawasan
VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN
PELAPORAN
Evaluasi
terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
IX.
PENCATATAN,
PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh
penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinas
Kesehatan Kota
No comments:
Post a Comment