Friday 9 December 2016

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENGAWASAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)

I.                   PENDAHULUAN
Rumah makan, depot dan warung adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan, depot, warung, adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan, depot, warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan.
Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk / saran perbaikan.
Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengelolaan makanan, pemeriksaan berkala, member saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan.

II.                LATAR BELAKANG
Berdasarkan pengamatan awal beberapa rumah makan, depot dan warung yang letaknya cukup strategis dan sering dilalui banyak kendaraan bermotor, ada beberapa penjamah makanan yang menunjukkan perilakuyang tidak sehatdalam menjamah makanan, missal menggunakan lap kotor untuk membersihkan meja dan mengolah makanan ketika sedang sakit.
Demikian juga dengan sarana disekitarnya, dimana sering ditemukan adanya rumah makan , depot, warung yang melakukan pencucian peralatan makanan tanpa menggunakan sabun, peralatan hanya dicelupkan ke sumber air pencucian yang sudah kotor, serta bahan makanan belum jadi disimpan dalam ruangan yang tidak dilengkapi dengan pelindung dari hama.

III.             TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.    Tujuan Umum
Untuk mengetahui persyaratan sanitasi tempat pengelolaan makanan (TPM) dan mampu menerapkan persyaratan dan teknik pembersihan atau pemeliharaan di ruangan tempat pengelolaan makanan (TPM) agar terhindar dari resiko pencemaran.

B.    Tujuan Khusus
1.      Untuk mengetahui lokasi / letak bangunan
2.      Untuk mengetahui ruangan pengolahan
3.      Untuk mengetahui tempat pencucian alat dan bahan makanan
4.      Untuk mengetahui tempat sampah
5.      Untuk mengetahui cara pembersihan dan tempat pemeliharaan
6.      Untuk mengetahui tempat cuci tangan
7.      Untuk mengetahui sarana air bersih (SAB)
8.      Untuk mengetahui jamban

IV.             KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat pengelolahan makanan (TPM).
V.                CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat pengelolaan makanan (TPM) yang ada di wilayah kerja puskesmas.
VI.             SASARAN
1.      Rumah makan
2.      Restoran
3.      Jasa boga / catering
4.      Industri makanan
5.      Kantin
6.      Warung
7.      Makanan jajanan

VII.          JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan

VIII.       EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.


No comments:

Post a Comment