I.
PENDAHULUAN
Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajad kesehatan masyarakat yang optimal ( UU Kesehatan Nomor 32 Tahun 2009). Untuk mencapai tujuan tersebut
berbagai program / kegiatan telah dan akan dilaksanakan / dikembangkan baik
oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Sesuai dengan penjelasan dalam
Undang – undang Kesehatan Nomor 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Penyehatan Air meliputi pengamanan
dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia.
Dalam kaitan dengan hal tersebut , maka seharusnya air bersih yang digunakan
selain harus mencukupi dalam arti kuantitas untuk kebutuhan sehari – hari dan
juga harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan baik kualitas
fisik, bakteriologis, maupun kimia. Persyaratan kualitas tersebut tertuang
dalam Permenkes No. 416 Tahun 1990 tentang Syarat – syarat dan Pengawasan
Kualitas Air, maka diperlukan suatu tindak lanjut pengawasan berupa pengambilan
contoh air untuk dilakukan pemeriksaan dilaboratorium guna mengetahui kualitas
bakteriologisnya.
II.
LATAR
BELAKANG
Sanitasi tempat – tempat umum sangatlah penting dijaga sanitasinya agar
tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit
berbasis lingkungan.
III.
TUJUAN
UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.
Tujuan Umum
Meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam pengamanan kualitas air untuk berbagai
kebutuhan dan kehidupan manusia.
B.
Tujuan Khusus
Terpantaunya kualitas air
minum melalui upaya pengawasan :
1.
Diketahuinya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan
2.
Meningkatnya kualitas air melalui upaya perbaikan
3.
Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan
pengawasan kualitas air.
IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
No
|
Kegiatan Pokok
|
Rincian Kegiatan
|
1
|
perkenalan
|
menerangkan
maksud kunjungan
|
2
|
pengamatan
|
melakukan
pengamatan terhadap sumber dan sarana air bersih
|
3
|
Pengambilan
sampel
|
melakukan
pengambilan sampel air pada sarana yang memiliki tingkat resiko sedang dan
rendah
|
4
|
kesimpulan
|
menyampaikan
kesimpulan dan saran kepada pemilik sarana
|
V.
CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
Cara melaksanakan kegiatan ini
dengan cara pengambilan sampel air langsung pada sarananya, yang dilakukan tiap
tiga bulan sekali sesuai jadwal yang ditentukan oleh dinas kesehatan.
VI.
SASARAN
Sarana air bersih yang dimiliki
masyarakat baik secara pribadi maupun yang dipakai secara umum seperti; sumur
gali, perlindungan mata air, dan perpipaan.
VII.
JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
No
|
Kegiatan
|
J
|
F
|
M
|
A
|
M
|
J
|
J
|
A
|
S
|
O
|
N
|
D
|
|
Pengambilan
sampel
|
√
|
|
|
√
|
|
|
√
|
|
|
√
|
|
|
VIII.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Penanggung jawab program
melakukan pencatatan setiap melaksanakan kegiatan dan pelaporan dilakukan pada
saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan setiap 3 bulan sekali.
No comments:
Post a Comment