Friday 9 December 2016

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENGAWASAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU)

I.                   PENDAHULUAN
Tempat-tempat umum adalah suatu tempat dimana bersifat umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus. Jadi tempat – tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat – tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat – tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat.
Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat – tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi social, belajar maupun melakukan aktivitas lainnya. Tempat – tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, penularan lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat – tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik dan tempat – tempat umum perlu dijaga sanitasinya.
II.                LATAR BELAKANG
Sanitasi tempat – tempat umum sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.
III.             TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.    Tujuan Umum
Untuk meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan tempat – tempat umum di wilayah kerja puskesmas.
B.    Tujuan Khusus
1.      untuk mengetahui sanitasi SAB  (Sarana Air Bersih ) di TTU (Tempat – Tempat Umum)
2.      untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU
3.      untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di TTU
4.      untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di TTU
5.      untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan TTU

IV.             KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU)
V.                CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU) yang ada di wilayah kerja puskesmas.
VI.             SASARAN
1.      Tempat ibadah
2.      Kantor
3.      Sekolah
4.      Pasar
5.      Pangkas rambut
6.      Salon
7.      Rumah sakit
8.      Pelayanan kesehatan non-rumah sakit
9.      Hotel
VII.          JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan
VIII.       EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
IX.            PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENGAWASAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)

I.                   PENDAHULUAN
Rumah makan, depot dan warung adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan, depot, warung, adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan, depot, warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan.
Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk / saran perbaikan.
Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengelolaan makanan, pemeriksaan berkala, member saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan.

II.                LATAR BELAKANG
Berdasarkan pengamatan awal beberapa rumah makan, depot dan warung yang letaknya cukup strategis dan sering dilalui banyak kendaraan bermotor, ada beberapa penjamah makanan yang menunjukkan perilakuyang tidak sehatdalam menjamah makanan, missal menggunakan lap kotor untuk membersihkan meja dan mengolah makanan ketika sedang sakit.
Demikian juga dengan sarana disekitarnya, dimana sering ditemukan adanya rumah makan , depot, warung yang melakukan pencucian peralatan makanan tanpa menggunakan sabun, peralatan hanya dicelupkan ke sumber air pencucian yang sudah kotor, serta bahan makanan belum jadi disimpan dalam ruangan yang tidak dilengkapi dengan pelindung dari hama.

III.             TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.    Tujuan Umum
Untuk mengetahui persyaratan sanitasi tempat pengelolaan makanan (TPM) dan mampu menerapkan persyaratan dan teknik pembersihan atau pemeliharaan di ruangan tempat pengelolaan makanan (TPM) agar terhindar dari resiko pencemaran.

B.    Tujuan Khusus
1.      Untuk mengetahui lokasi / letak bangunan
2.      Untuk mengetahui ruangan pengolahan
3.      Untuk mengetahui tempat pencucian alat dan bahan makanan
4.      Untuk mengetahui tempat sampah
5.      Untuk mengetahui cara pembersihan dan tempat pemeliharaan
6.      Untuk mengetahui tempat cuci tangan
7.      Untuk mengetahui sarana air bersih (SAB)
8.      Untuk mengetahui jamban

IV.             KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat pengelolahan makanan (TPM).
V.                CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat pengelolaan makanan (TPM) yang ada di wilayah kerja puskesmas.
VI.             SASARAN
1.      Rumah makan
2.      Restoran
3.      Jasa boga / catering
4.      Industri makanan
5.      Kantin
6.      Warung
7.      Makanan jajanan

VII.          JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan

VIII.       EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.


KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PEMERIKSAAN RUMAH DAN SANITASI

I.                   PENDAHULUAN
Sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Menurut WHO rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu.
Perumahan sehat merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis dan teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bangunan, kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah di lingkungan sekitarnya.
Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungna yang memungkinkan lingkungan pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.
Jadi sanitasi perumahan adalah menciptakan keadaan lingkungan perumahan yang baik atau bersih untuk kesehatan.

II.                LATAR BELAKANG
Masih ba
III.             TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.    Tujuan Umum
Untuk meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan tempat – tempat umum di wilayah kerja puskesmas.
B.    Tujuan Khusus
1.      untuk mengetahui sanitasi SAB  (Sarana Air Bersih ) di TTU (Tempat – Tempat Umum)
2.      untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU
3.      untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di TTU
4.      untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di TTU
5.      untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan TTU

IV.             KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU)
V.                CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU) yang ada di wilayah kerja puskesmas.
VI.             SASARAN
1.      Tempat ibadah
2.      Kantor
3.      Sekolah
4.      Pasar
5.      Pangkas rambut
6.      Salon
7.      Rumah sakit
8.      Pelayanan kesehatan non-rumah sakit
9.      Hotel
VII.          JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan
VIII.       EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
IX.            PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK UJI BAKTERIOLOGIS

I.                   PENDAHULUAN
Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal ( UU Kesehatan Nomor 32 Tahun 2009). Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai program / kegiatan telah dan akan dilaksanakan / dikembangkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Sesuai dengan penjelasan dalam Undang – undang Kesehatan Nomor 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Penyehatan Air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. Dalam kaitan dengan hal tersebut , maka seharusnya air bersih yang digunakan selain harus mencukupi dalam arti kuantitas untuk kebutuhan sehari – hari dan juga harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan baik kualitas fisik, bakteriologis, maupun kimia. Persyaratan kualitas tersebut tertuang dalam Permenkes No. 416 Tahun 1990 tentang Syarat – syarat dan Pengawasan Kualitas Air, maka diperlukan suatu tindak lanjut pengawasan berupa pengambilan contoh air untuk dilakukan pemeriksaan dilaboratorium guna mengetahui kualitas bakteriologisnya.

II.                LATAR BELAKANG
Sanitasi tempat – tempat umum sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.
III.             TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS
A.    Tujuan Umum
Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam pengamanan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia.
B.    Tujuan Khusus
                 Terpantaunya kualitas air minum melalui upaya pengawasan :
1.     Diketahuinya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan
2.     Meningkatnya kualitas air melalui upaya perbaikan
3.     Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan pengawasan kualitas air.

IV.             KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
No
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
1
perkenalan
menerangkan maksud kunjungan
2
pengamatan
melakukan pengamatan terhadap sumber dan sarana air bersih
3
Pengambilan sampel
melakukan pengambilan sampel air pada sarana yang memiliki tingkat resiko sedang dan rendah
4
kesimpulan
menyampaikan kesimpulan dan saran kepada pemilik sarana

V.                CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Cara melaksanakan kegiatan ini dengan cara pengambilan sampel air langsung pada sarananya, yang dilakukan tiap tiga bulan sekali sesuai jadwal yang ditentukan oleh dinas kesehatan.

VI.             SASARAN
Sarana air bersih yang dimiliki masyarakat baik secara pribadi maupun yang dipakai secara umum seperti; sumur gali, perlindungan mata air, dan perpipaan.
VII.          JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
No
Kegiatan
J
F
M
A
M
J
J
A
S
O
N
D

Pengambilan sampel









VIII.       PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

Penanggung jawab program melakukan pencatatan setiap melaksanakan kegiatan dan pelaporan dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan setiap 3 bulan sekali.