Monday 9 February 2015

Persyaratan Teknis Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3

Lampiran  II           
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor      : 30 Tahun 2009       
Tanggal    : 5 Agustus 2009

PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU PENYIMPANAN LIMBAH B3

I.           PERSYARATAN ADMINISTRASI

Lembar daftar kelengkapan administrasi izin Penyimpanan dan/atau pengumpulan Limbah B3.

Nama Perusahaan :…………………

No
DATA
Hasil Pengecekan
Keterangan

Ada
Tidak

1.
Keterangan Tentang Permohonan




a.      Pemohon
1) Nama Pemohon/Kuasa
2) Alamat
3)  Nomor Telp/Fax

b.  Perusahaan
1)    Nama Pemohon/Kuasa
2)    Alamat Kegiatan
3)    Nomor Telp/Fax
4)    Bidang Usaha
5)    NPWP
6)    SIUP

……
……
……

……
……
……
……
……

……
……
……

……
……
……
……
……

2.
Keterangan Tentang Lokasi
a.     Luas
b.     Letak
c.      Titik Koordinat

……
……

……
……

3.
Keterangan Pengelolaan Limbah B3
a.     Spesifikasi tempat penyimpanan
b.     Jumlah, Jenis dan Karakteristik limbah yang akan disimpan
c.      Uraian proses produksi
d.     Alat pencegahan pencemaran limbah cair dan emisi
e.      Perlengkapan sistem tanggap darurat
f.       Peta lokasi tempat kegiatan (lay out dan desain TPS)
g.     Uraian tentang cara penanganan limbah (kemasan, penyusunan/penataan)
h.    Uraian tentang tindak lanjut penyimpanan/pengumpulan limbah B3
i.       Lingkup area kegiatan pengumpulan

……
……
……
……
……

……
……
……
……
……

4.
Kelengkapan Dokumen
a.     Akte pendirian perusahaan
b.     Izin lokasi
c.      Izin Mendirikan Bangunan
d.     Izin HO
e.      Persetujuan Amdal/UKL & UPL


……
……
……
……
……


……
……
……
……
……


Catatan:







II.         PERSYARATAN TEKNIS

A.    LOKASI TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3

Lokasi untuk  penyimpanan limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis sehingga meminimalkan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan sekitarnya antara lain:
1.     letak lokasi TPS berada di area kawasan kegiatan;
2.     merupakan daerah bebas banjir;
3.     letak bangunan berjauhan atau pada jarak yang aman dari bahan lain yang mudah terkontaminasi dan/atau mudah terbakar dan atau mudah bereaksi atau tidak berdekatan dengan fasilitas umum.

B.  LOKASI TEMPAT PENGUMPULAN LIMBAH B3

Lokasi tempat pengumpulan limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis antara lain: 
1.           Lokasi bangunan tempat pengumpulan limbah B3 harus sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang daerah setempat.
2.           Jarak dengan sungai (mengalir sepanjang tahun) minimal 50 meter.
3.           Lokasi bebas dari banjir.
4.           Jarak  lokasi dengan fasilitas umum seperti daerah pemukiman padat, perdagangan,  pusat pelayanan kesehatan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan fasilitas pendidikan minimal 100 meter.
5.           Mempertimbangkan jarak yang aman terhadap  perairan seperti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, sumur penduduk.
6.           Jarak lokasi dengan fasilitas daerah yang dilindungi seperti cagar alam, hutan lindung, kawasan suaka minimal 300 meter.

C.    TEMPAT PENYIMPANAN
      
1.     Bangunan untuk tempat pengumpulan dan tempat penyimpanan sementara   limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis  antara lain: 
a)     memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang disimpan.
b)     bangunan beratap dari bahan yang tidak mudah terbakar,  dan memiliki ventilasi udara yang memadai.
c)      terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung.
d)     memiliki sistem penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai.
e)      lantai harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.
f)       mempunyai dinding dari bahan yang tidak mudah terbakar.
g)     bangunan dilengkapi dengan simbol.
h)    dilengkapi dengan penangkal petir jika diperlukan.
i)       Bila tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan limbah B3 yang mudah terbakar maka bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus:
                                                                   i.      tembok beton bertulang atau bata merah atau bata tahan api
                                                                 ii.      lokasi harus dijauhkan dari sumber pemicu kebakaran dan atau sumber panas
j)       Bila tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpanan limbah B3 yang mudah meledak maka bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus:
                                                                   i.      kontruksi bangunan baik lantai, dinding maupun atap harus dibuat dari bahan tahan ledakan dan kedap air. kontruksi lantai dan dinding harus lebih kuat dari kontruksi atap, sehingga bila terjadi ledakan yang sangat kuat akan mengarah ke atas (tidak kesamping).
                                                                 ii.      suhu dalam ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi normal.
k)     Bila tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan limbah B3 yang mudah reaktif, korosif dan beracun maka bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus:
                                                                   i.      kontruksi dinding harus dibuat mudah lepas, guna memudahkan pengamanan limbah B3 dalam keadaan darurat.
                                                                 ii.      kontruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api.
l)       dan hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah:
                                                                   i.      Jika yang disimpan 100% limbah B3 berupa fasa cair, maka tempat penyimpanan memerlukan bak penampung (untuk menampung jika terjadi bocor/tumpahan) dengan volume minimal 110% dari volume kemasan terbesar yang ada. Untuk menentukan volume bak penampung lihat contoh perhitungan dibawah ini:


Contoh Perhitungan
Perhitungan untuk mengetahui volume minimal dari
bak penampung (Untuk penyimpanan limbah dengan 100%
fasa cair)
Contoh Kasus 1 :

Jika disimpan limbah cair yang terdiri dari oli bekas dan solvent kadaluarsa, yaitu kemasan oli bekas dalam bentuk drum dari logam diameter 60 cm, tinggi 80 cm sedangkan solvent kadaluarsa dikemas dalam drum plastik dengan ukuran variasi yaitu drum  A diameter 40 cm tinggi 50 cm; drum B 30 cm tinggi 65 cm.

Dari contoh kasus di atas maka berapa selayaknya volume minimal dari bak  penampung:

Jawab:
Kita bandingkan dari ukuran-ukuran kemasan yang ada yaitu :

1)
Drum Oli Bekas       
=
П (r2)drum oli bekas * tdrum oli bekas 


=
3,14 * (0,3)2 * 0,8


=
0,23 m3




2)
Drum plastik Tipe A     
=
П (r2)Ddrum plastik tipe A * tdrum plastik tipe A 


=
=
3,14 * (0,2)2 * 0,5
0,06 m3




3)
Drum plastik Tipe B     
=
П (r2)Ddrum plastik tipe B * tdrum plastik tipe B 


=
3,14 * (0,15)2  * 0,65


=
0,05 m3
Dari ketiga perhitungan di atas maka volume bak  penampung yang diambil adalah volume bak penampung terbesar dalam hal ini 0.23 m3.
                                                                 ii.    lokasi bak penampungan sebaiknya berada didalam tempat penyimpanan dan jika bak penampung berada diluar tempat penyimpanan, maka:
·         bak penampung harus dalam keadaan tertutup;
·         bak penampung harus dibuat kedap air;
·         saluran dari lokasi tumpahan dalam tempat penyimpanan menuju bak penampung harus dalam keadaan tertutup dan dibuat melandai dengan kemiringan minimal 1% menuju bak penampung.
                                                              iii.      Penyimpanan limbah B3 fasa cair yang mudah menguap dalam kemasan, harus menyisakan ruang 10% dari total volume kemasan;
·         Jika yang disimpan berupa fasa padat, maka :
ü      tempat penyimpanan tidak memerlukan bak penampung.
ü      lantai tempat penyimpanan tidak perlu ada kemiringan.
m)  Jika yang disimpan limbah B3 yang memiliki sifat self combustion, perlu dipertimbangkan untuk mengurangi kontak langsung dengan oksigen.
n)    Jika limbah B3 yang disimpan berupa fasa padat dimana kandungan air masih memungkinan terjadi rembesan atau ceceran (misal sludge IPAL), maka :
                                                             i.            tempat penyimpanan memerlukan bak penampung dengan volume bak penampung disesuaikan dengan perkiraan volume ceceran. 
                                                           ii.            bak penampung harus dibuat kedap air.
                                                        iii.            kemiringan lantai minimal 1% menuju saluran bak penampung.
o)     Jika yang disimpan berupa limbah B3 dengan karakteristik berbeda, maka :
                                                             i.            perlu ada batas pemisah antara setiap jenis limbah yang berbeda karakteristik.
                                                           ii.            memerlukan bak penampung dengan volume yang disesuaikan.
                                                        iii.            bak penampung harus dibuat kedap air.
                                                         iv.            kemiringan lantai minimal 1% mengarah ke saluran bak penampung.
p)     Jika bangunan tempat penyimpanan berada lebih tinggi dari bangunan sekitarnya, maka diperlukan penangkal petir;
q)     Luas area tempat penyimpanan:
Luas area tempat penyimpanan disesuaikan dengan jumlah limbah yang dihasilkan/dikumpulkan dengan mempertimbangkan waktu maksimal penyimpanan selama 90 hari.

2.     Jika menyimpan dalam jumlah yang besar per satuan waktu tertentu seperti fly ash, bottom ash, nickel slag, iron slag, sludge oil, drilling cutting maka tempat penyimpanan dapat didisain sesuai dengan kebutuhan tanpa memenuhi sepenuhnya persyaratan yang ditetapkan pada butir 1 (satu) di atas.

3.     Tempat penyimpanan limbah B3 dapat berupa tanki atau silo.


D.  PENGEMASAN
1.  Pra pengemasan
a.     mengetahui karakteristik limbah dapat dilakukan melalui pengujian laboratorium;
b.     bentuk kemasan dan bahan kemasan dipilih berdasarkan kecocokannya terhadap jenis dan karakteristik limbah yang akan dikemas.
2.  Persyaratan Umum Pengemasan
a.     kemasan limbah B3 harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan bebas dari pengkaratan serta kebocoran;
b.     bentuk ukuran dan bahan kemasan limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 yang akan dikemas dengan mempertimbangkan segi keamanan dan kemudahan dalam penanganannya;
c.      kemasan dapat terbuat dari bak kontainer atau tangki berbentuk silinder vertikal maupun horizontal atau drum yang terbuat dari bahan logam, drum yang terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP, atau PVC ) atau bahan logam dengan syarat bahan kemasan yang dipergunakan tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpan;
d.     Limbah B3 yang tidak sesuai karakteristiknya tidak boleh disimpan secara bersama-sama dalam satu kemasan; (lihat lampiran 2. Tabel Kesesuaian)
e.      Untuk mencegah resiko timbulnya bahaya selama penyimpanan, jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas atau terjadinya kenaikan tekanan;
f.       Jika kemasan limbah B3 sudah dalam kondisi yang tidak layak (misalnya terjadi pengkaratan atau terjadi kerusakan permanen) atau jika mulai bocor, limbah B3 tersebut harus dipindahkan ke dalam kemasan lain yang memenuhi syarat sebagai kemasan bagi limbah B3;
g.     Terhadap kemasan yang telah berisi limbah harus diberi penandaan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku dan disimpan dengan memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyaratan bagi penyimpanan dan pengumpulan  limbah B3 :
1)      Simbol yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus sesuai dengan karakteristik limbah yang dikemas.
2)      Simbol yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus mempunyai ukuran minimum adalah 10 cm x 10 cm atau lebih besar.
3)      Simbol yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan atau bahan kimia yang mungkin mengenainya dan harus melekat kuat pada permukaan kemasan.
4)      Simbol yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus dipasang pada sisi – sisi kemasan yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah terlihat.
5)      Simbol yang dipasang pada kemasan limbah B3 tidak boleh terlepas, atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa limbah B3.
6)      Simbol yang dipasang pada kemasan limbah B3 yang kemasanya telah dibersihkan dan akan dipergunakan kembali untuk pengemasan limbah B3 harus diberi label “KOSONG”
7)      Label harus dipasang pada kemasan limbah B3 yang berfungsi untuk memberikan informasi dasar mengenai kualitatif dan kuantitaif dari suatu limbah B3 yang dikemas
h.    Limbah B3 yang berupa padatan dapat disimpan di dalam kemasan jumbo bag, drum, karung atau disimpan tanpa kemasan (curah);
i.       Setiap kemasan wajib diberikan simbol dan label sesuai dengan karakteristik limbah yang disimpan;
j.       Setiap limbah B3 yang disimpan dalam kemasan karung, jumbo bag atau drum dialasi dengan palet.



E. CHEKLIST VERIFIKASI LAPANGAN


 CHEKLIST VERIFIKASI LAPANGAN










Petugas

Perusahaan



Tanggal

Lokasi









No.
OBYEK PEMERIKSAAN
LINGKUP PEMERIKSAAN
OBSERVASI
KETERANGAN

YA
TIDAK


1
Administrasi
a. Nomor Pengajuan Izin


b. Tanggal Pengajuan Izin


c. Jenis izin


Penyimpanan



Pengumpulan
 



2
Jenis Limbah Yang Disimpan
Karakteristik LB3
Prediksi LB3 yg dihasilkan per satuan waktu

Fase cair
a.    Oli bekas



b.    Solvent bekas



c.     Thinner bekas



d.    Dll (sebutkan)







Fase padat
a.    Aki bekas



b.    Spent catalyst



c.     dll (sebutkan)



3
Sumber Limbah (untuk kegiatan pengumpulan)
Perusahaan Penghasil LB3
Jenis LB3
Volume yg dikumpulkan
Alamat Penghasil LB3



1.






2.






3.

























4

Kondisi bangunan
a. Kondisi atap

Kebocoran:
Ya

Tidak




Bahan atap:





b. Dinding bangunan

Bahan dinding:







Tinggi dinding:


m





c. Lantai

Bahan kedap air:
Ya

Tidak




Kemiringan lantai:
Ada

Tidak




% kemiringan

%




Arah kemiringan





d. Bak penampung ceceran LB3 cair

Bak penampung:
Ada

Tidak



Tertutup



Tidak Tertutup

Letak bak penampung:







Kapasitas:







Saluran ceceran LB3 cair:
Ada

Tidak



Tertutup



Tidak Tertutup







e. Sistem penerangan

Cukup

Tidak Cukup
Keterangan : ……..……….


f.   Ventilasi udara

Cukup

Tidak Cukup
Keterangan : ……..……….


e. Simbol L-B3 di luar bangunan

Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….


f.   Jarak dari fasum seperti RS, pasar, sekolah, pemukiman, dll (untuk tempat pengumpulan)



m
Keterangan : ……..……….


g. Titik Koordinat letak bangunan










5

Ketentuan Tambahan
a. Simbol dan label kemasan

Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….


b. Penataan kemasan L-B3

Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….
  

c. SOP penyimpanan

Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….
  

d. SOP tanggap darurat

Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….





e. Rencana pengelolaan L-B3 selanjutnya

 Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….


f.   Pemisahan/partisi L-B3 sesuai dengan karakteristiknya

Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….

g. APAR
Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….


h. Safety shower
Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….


i.   Logbook
Ada

Tidak
Keterangan : ……..……….

















CATATAN OBSERVASI/SARAN TINDAK:





















































MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,

                                                                                 ttd

                                                                   RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya                                      
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,                              

          ttd                                                    
                            
Ilyas Asaad.




No comments:

Post a Comment