Lampiran II
Peraturan Menteri
Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 30 Tahun 2009
Tanggal : 5 Agustus 2009
PERSYARATAN
ADMINISTRASI DAN TEKNIS IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU PENYIMPANAN LIMBAH B3
I.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Lembar daftar kelengkapan administrasi
izin Penyimpanan dan/atau pengumpulan Limbah B3.
Nama
Perusahaan :…………………
No
|
DATA
|
Hasil
Pengecekan
|
Keterangan
|
|
|
Ada
|
Tidak
|
|
|
1.
|
Keterangan Tentang Permohonan
|
|
|
|
|
a. Pemohon
1) Nama Pemohon/Kuasa
2) Alamat
3) Nomor
Telp/Fax
b.
Perusahaan
1)
Nama
Pemohon/Kuasa
2)
Alamat
Kegiatan
3)
Nomor
Telp/Fax
4)
Bidang
Usaha
5)
NPWP
6)
SIUP
|
……
……
……
……
……
……
……
……
|
……
……
……
……
……
……
……
……
|
|
2.
|
Keterangan Tentang Lokasi
a.
Luas
b.
Letak
c.
Titik
Koordinat
|
……
……
|
……
……
|
|
3.
|
Keterangan Pengelolaan Limbah B3
a.
Spesifikasi tempat penyimpanan
b.
Jumlah, Jenis dan Karakteristik limbah yang akan
disimpan
c.
Uraian proses produksi
d.
Alat pencegahan pencemaran limbah cair dan emisi
e.
Perlengkapan sistem tanggap darurat
f.
Peta lokasi tempat kegiatan (lay out dan desain TPS)
g.
Uraian tentang cara penanganan limbah (kemasan,
penyusunan/penataan)
h.
Uraian tentang tindak lanjut penyimpanan/pengumpulan
limbah B3
i.
Lingkup area kegiatan pengumpulan
|
……
……
……
……
……
|
……
……
……
……
……
|
|
4.
|
Kelengkapan Dokumen
a.
Akte pendirian perusahaan
b.
Izin lokasi
c.
Izin Mendirikan Bangunan
d.
Izin HO
e.
Persetujuan Amdal/UKL & UPL
|
……
……
……
……
……
|
……
……
……
……
……
|
|
Catatan:
|
II.
PERSYARATAN
TEKNIS
A. LOKASI TEMPAT PENYIMPANAN
SEMENTARA LIMBAH B3
Lokasi untuk penyimpanan limbah B3 harus memenuhi
persyaratan teknis sehingga meminimalkan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan
sekitarnya antara lain:
1.
letak lokasi TPS berada di area kawasan kegiatan;
2.
merupakan daerah bebas banjir;
3.
letak bangunan berjauhan atau pada jarak yang aman dari
bahan lain yang mudah terkontaminasi dan/atau mudah terbakar dan atau mudah
bereaksi atau tidak berdekatan dengan fasilitas umum.
B. LOKASI TEMPAT PENGUMPULAN LIMBAH B3
Lokasi tempat
pengumpulan limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis antara lain:
1.
Lokasi bangunan tempat pengumpulan limbah B3 harus sesuai
dengan peruntukan rencana tata ruang daerah setempat.
2.
Jarak dengan sungai (mengalir
sepanjang tahun) minimal 50 meter.
3.
Lokasi bebas dari banjir.
4.
Jarak lokasi
dengan fasilitas umum seperti daerah pemukiman padat, perdagangan, pusat pelayanan kesehatan, hotel, restoran,
fasilitas keagamaan dan fasilitas pendidikan minimal 100 meter.
5.
Mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis batas pasang
tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, sumur penduduk.
6.
Jarak lokasi dengan fasilitas daerah yang dilindungi
seperti cagar alam, hutan lindung, kawasan suaka minimal 300 meter.
C. TEMPAT
PENYIMPANAN
1.
Bangunan untuk tempat pengumpulan dan tempat penyimpanan
sementara limbah B3 harus memenuhi
persyaratan teknis antara lain:
a) memiliki
rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis,
karakteristik dan jumlah limbah B3 yang disimpan.
b) bangunan
beratap dari bahan yang tidak mudah terbakar,
dan memiliki ventilasi udara yang memadai.
c) terlindung
dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung.
d) memiliki
sistem penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai.
e) lantai
harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.
f) mempunyai
dinding dari bahan yang tidak mudah terbakar.
g) bangunan
dilengkapi dengan simbol.
h) dilengkapi
dengan penangkal petir jika diperlukan.
i) Bila
tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan limbah B3 yang mudah terbakar
maka bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus:
i.
tembok beton bertulang atau bata merah
atau bata tahan api
ii.
lokasi harus dijauhkan dari sumber pemicu kebakaran dan
atau sumber panas
j) Bila
tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpanan limbah B3 yang mudah
meledak maka bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus:
i.
kontruksi bangunan baik lantai, dinding maupun atap harus
dibuat dari bahan tahan ledakan dan kedap air. kontruksi lantai dan dinding
harus lebih kuat dari kontruksi atap, sehingga bila terjadi ledakan yang sangat
kuat akan mengarah ke atas (tidak kesamping).
ii.
suhu dalam ruangan harus dapat
dikendalikan tetap dalam kondisi normal.
k) Bila
tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan limbah B3 yang mudah reaktif,
korosif dan beracun maka bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus:
i.
kontruksi dinding harus dibuat mudah lepas, guna
memudahkan pengamanan limbah B3 dalam keadaan darurat.
ii.
kontruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap
korosi dan api.
l) dan
hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah:
i.
Jika yang disimpan 100% limbah B3 berupa fasa cair, maka
tempat penyimpanan memerlukan bak penampung (untuk menampung jika terjadi
bocor/tumpahan) dengan volume minimal 110% dari volume kemasan terbesar yang
ada. Untuk menentukan volume bak penampung lihat contoh perhitungan dibawah ini:
Contoh Perhitungan
Perhitungan untuk mengetahui volume minimal dari
bak penampung (Untuk
penyimpanan limbah dengan 100%
fasa cair)
Contoh Kasus 1 :
Jika disimpan limbah cair yang terdiri
dari oli bekas dan solvent kadaluarsa, yaitu kemasan oli bekas dalam bentuk
drum dari logam diameter 60 cm, tinggi 80 cm sedangkan solvent kadaluarsa
dikemas dalam drum plastik dengan ukuran variasi yaitu drum A diameter 40 cm tinggi 50 cm; drum B 30 cm
tinggi 65 cm.
Dari
contoh kasus di atas maka berapa selayaknya volume minimal dari bak penampung:
Jawab:
Kita bandingkan dari ukuran-ukuran kemasan yang ada yaitu :
1)
|
Drum Oli Bekas
|
=
|
П (r2)drum
oli bekas * tdrum oli bekas
|
|
|
=
|
3,14 * (0,3)2
* 0,8
|
|
|
=
|
0,23 m3
|
|
|
|
|
2)
|
Drum plastik
Tipe A
|
=
|
П (r2)Ddrum
plastik tipe A * tdrum plastik tipe A
|
|
|
=
=
|
3,14 * (0,2)2
* 0,5
0,06 m3
|
|
|
|
|
3)
|
Drum plastik Tipe B
|
=
|
П (r2)Ddrum plastik tipe B
* tdrum plastik tipe B
|
|
|
=
|
3,14
* (0,15)2 * 0,65
|
|
|
=
|
0,05 m3
|
Dari ketiga perhitungan di atas maka volume bak penampung yang diambil adalah volume bak penampung
terbesar dalam hal ini 0.23 m3.
ii. lokasi bak
penampungan sebaiknya berada didalam tempat penyimpanan dan jika bak penampung
berada diluar tempat penyimpanan, maka:
·
bak penampung harus dalam keadaan tertutup;
·
bak penampung harus dibuat kedap air;
·
saluran dari lokasi tumpahan dalam tempat penyimpanan
menuju bak penampung harus dalam keadaan tertutup dan dibuat melandai dengan
kemiringan minimal 1% menuju bak penampung.
iii.
Penyimpanan limbah B3 fasa cair yang mudah menguap
dalam kemasan, harus menyisakan ruang 10% dari total volume kemasan;
·
Jika yang disimpan berupa fasa padat, maka :
ü
tempat penyimpanan tidak memerlukan bak penampung.
ü
lantai tempat penyimpanan tidak perlu ada kemiringan.
m) Jika yang
disimpan limbah B3 yang memiliki sifat self
combustion, perlu dipertimbangkan untuk mengurangi kontak langsung dengan
oksigen.
n) Jika
limbah B3 yang disimpan berupa fasa padat dimana kandungan air masih
memungkinan terjadi rembesan atau ceceran (misal sludge IPAL), maka :
i.
tempat penyimpanan memerlukan bak penampung dengan volume
bak penampung disesuaikan dengan perkiraan volume ceceran.
ii.
bak penampung harus dibuat kedap air.
iii.
kemiringan lantai minimal 1% menuju saluran bak
penampung.
o) Jika yang
disimpan berupa limbah B3 dengan karakteristik berbeda, maka :
i.
perlu ada batas pemisah antara setiap jenis limbah yang
berbeda karakteristik.
ii.
memerlukan bak penampung dengan volume yang disesuaikan.
iii.
bak penampung harus dibuat kedap air.
iv.
kemiringan lantai minimal 1% mengarah ke saluran bak
penampung.
p) Jika
bangunan tempat penyimpanan berada lebih tinggi dari bangunan sekitarnya, maka
diperlukan penangkal petir;
q) Luas area tempat penyimpanan:
Luas area tempat penyimpanan disesuaikan
dengan jumlah limbah yang dihasilkan/dikumpulkan dengan mempertimbangkan waktu
maksimal penyimpanan selama 90 hari.
2.
Jika menyimpan dalam jumlah yang besar per satuan waktu
tertentu seperti fly ash, bottom ash, nickel slag, iron slag, sludge oil,
drilling cutting maka tempat penyimpanan dapat didisain sesuai dengan kebutuhan
tanpa memenuhi sepenuhnya persyaratan yang ditetapkan pada butir 1 (satu) di
atas.
3.
Tempat penyimpanan limbah B3 dapat berupa tanki atau
silo.
D. PENGEMASAN
1. Pra pengemasan
a.
mengetahui karakteristik limbah dapat dilakukan melalui
pengujian laboratorium;
b.
bentuk kemasan dan bahan kemasan dipilih berdasarkan
kecocokannya terhadap jenis dan karakteristik limbah yang akan dikemas.
2. Persyaratan
Umum Pengemasan
a.
kemasan
limbah B3 harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan bebas dari pengkaratan
serta kebocoran;
b.
bentuk
ukuran dan bahan kemasan limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik limbah B3
yang akan dikemas dengan mempertimbangkan segi keamanan dan kemudahan dalam
penanganannya;
c.
kemasan
dapat terbuat dari bak kontainer atau tangki berbentuk silinder vertikal maupun
horizontal atau drum yang terbuat dari bahan logam, drum yang terbuat dari
bahan plastik (HDPE, PP, atau PVC ) atau bahan logam dengan syarat bahan
kemasan yang dipergunakan tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpan;
d.
Limbah B3 yang tidak sesuai karakteristiknya tidak boleh
disimpan secara bersama-sama dalam satu kemasan; (lihat lampiran 2. Tabel Kesesuaian)
e.
Untuk
mencegah resiko timbulnya bahaya selama penyimpanan, jumlah pengisian limbah
dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume
limbah, pembentukan gas atau terjadinya kenaikan tekanan;
f.
Jika
kemasan limbah B3 sudah dalam kondisi yang tidak layak (misalnya terjadi
pengkaratan atau terjadi kerusakan permanen) atau jika mulai bocor, limbah B3
tersebut harus dipindahkan ke dalam kemasan lain yang memenuhi syarat sebagai
kemasan bagi limbah B3;
g.
Terhadap
kemasan yang telah berisi limbah harus diberi penandaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan disimpan
dengan memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyaratan bagi penyimpanan
dan pengumpulan limbah B3 :
1)
Simbol
yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus sesuai dengan karakteristik limbah
yang dikemas.
2)
Simbol
yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus mempunyai ukuran minimum adalah 10
cm x 10 cm atau lebih besar.
3)
Simbol
yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus terbuat dari bahan yang tahan
terhadap goresan atau bahan kimia yang mungkin mengenainya dan harus melekat
kuat pada permukaan kemasan.
4)
Simbol
yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus dipasang pada sisi – sisi kemasan
yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah terlihat.
5)
Simbol
yang dipasang pada kemasan limbah B3 tidak boleh terlepas, atau dilepas dan
diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari
sisa-sisa limbah B3.
6)
Simbol
yang dipasang pada kemasan limbah B3 yang kemasanya telah dibersihkan dan akan
dipergunakan kembali untuk pengemasan limbah B3 harus diberi label “KOSONG”
7)
Label
harus dipasang pada kemasan limbah B3 yang berfungsi untuk memberikan informasi
dasar mengenai kualitatif dan kuantitaif dari suatu limbah B3 yang dikemas
h.
Limbah
B3 yang berupa padatan dapat disimpan di dalam kemasan jumbo bag, drum, karung
atau disimpan tanpa kemasan (curah);
i.
Setiap
kemasan wajib diberikan simbol dan label sesuai dengan karakteristik limbah
yang disimpan;
j.
Setiap
limbah B3 yang disimpan dalam kemasan karung, jumbo bag atau drum dialasi
dengan palet.
E. CHEKLIST VERIFIKASI
LAPANGAN
CHEKLIST VERIFIKASI LAPANGAN
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||||||
Petugas
|
|
Perusahaan
|
|
|||||||||||||||
Tanggal
|
|
Lokasi
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||
No.
|
OBYEK PEMERIKSAAN
|
LINGKUP
PEMERIKSAAN
|
OBSERVASI
|
KETERANGAN
|
||||||||||||||
YA
|
TIDAK
|
|||||||||||||||||
1
|
Administrasi
|
a. Nomor Pengajuan
Izin
|
|
|||||||||||||||
b. Tanggal Pengajuan
Izin
|
|
|||||||||||||||||
c. Jenis izin
|
|
|||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
2
|
Jenis Limbah Yang
Disimpan
|
Karakteristik LB3
|
Prediksi LB3 yg dihasilkan per satuan
waktu
|
|||||||||||||||
Fase cair
|
a. Oli bekas
|
|
|
|||||||||||||||
b. Solvent bekas
|
|
|
||||||||||||||||
c. Thinner bekas
|
|
|
||||||||||||||||
d. Dll (sebutkan)
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||
Fase padat
|
a. Aki bekas
|
|
|
|||||||||||||||
b. Spent catalyst
|
|
|
||||||||||||||||
c. dll (sebutkan)
|
|
|
||||||||||||||||
3
|
Sumber Limbah (untuk
kegiatan pengumpulan)
|
Perusahaan Penghasil
LB3
|
Jenis LB3
|
Volume yg dikumpulkan
|
Alamat Penghasil LB3
|
|||||||||||||
|
|
1.
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
2.
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|
3.
|
|
|
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
Kondisi
bangunan
|
a. Kondisi atap
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. Dinding
bangunan
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
Lantai
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
Bak penampung ceceran LB3 cair
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
Sistem penerangan
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. Ventilasi udara
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. Simbol L-B3 di
luar bangunan
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. Jarak dari
fasum seperti RS, pasar, sekolah, pemukiman, dll (untuk tempat pengumpulan)
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. Titik
Koordinat letak bangunan
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
Ketentuan Tambahan
|
a. Simbol dan
label kemasan
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. Penataan
kemasan L-B3
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
SOP penyimpanan
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
SOP tanggap darurat
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
Rencana pengelolaan L-B3 selanjutnya
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. Pemisahan/partisi
L-B3 sesuai dengan karakteristiknya
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. APAR
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h. Safety shower
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i. Logbook
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
CATATAN OBSERVASI/SARAN
TINDAK:
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT
WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
No comments:
Post a Comment