LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN
HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan : Kepala Puskesmas Kampung Teleng
Alamat : Jl. Stasiun Kereta Api, Kel.
Pasar Kec.Lembah Segar
Nomor Telp. : (0754) 62116
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
Nama perusahaan/Usaha : Puskesmas Kampung Teleng
Alamat
perusahaan/usaha : Jl.
Stasiun Kereta Api, Kel. Pasar Kec. Lembah Segar
Nomor telp.
Perusahaan :
(0754)62116
Jenis Usaha/sifat
usaha :
pelayanan kesehatan
Kapasitas Produksi : 1 kg/bulan
dengan dampak lingkungan yang terjadi berupa:
1.
limbah
benda tajam (jarum suntik, pecahan botol vaksin, pisau bedah) yang
terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, mikrobiologi, cairan kimia) dapat
menimbulkan luka, cedera tusukan, sobekan pada kulit dan infeksi penyakit.
2.
limbah
yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular, limbah
laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik
seperti sputum (dahak), darah, sekret dan lainnya dapat menimbulkan infeksi
penyakit menular.
3.
limbah
jaringan tubuh (organ, anggota badan, darah) dan bahan yang digunakan ketika
melakukan tindakan medis (kapas, kain kassa, plester, handscun, pot
sputum, jarum suntik) yang dihasilkan ketika pelaksanaan pembedahan/autopsi
dapat menimbulkan infeksi penyakit.
4.
limbah
kimia yang dihasilkan ketika melakukan tindakan medis, veterisasi,
laboratorium, proses sterilisasi (alkohol, H2O2, Chloretil, reagen dan lainnya)
dapat menimbulkan korosi logam, reaksi kimia tidak terkendali dan ledakan.
5.
Limbah
farmasi berupa obat kadaluarsa, limbah vaksin dapat menimbulkan keracunan dan
infeksi penyakit.
merencanakan untuk
melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui:
1.
limbah
benda tajam seperti jarum suntik dimasukkan ke dalam safety box kemudian
dibakar di incinerator.
2.
limbah
padat yang dihasilkan ketika melakukan tindakan medis dan pemeriksaan
laboratorium ( botol vaksin, kapas, pot dahak, kain kassa, bahan sekali pakai)
serta limbah jaringan tubuh dimasukkan dalam kantong plastik berwarna merah
sebagai penanda bahan berbahaya untuk selanjutnya dibakar di incinerator.
3.
limbah
berupa cairan tubuh (darah, sekret, sputum ) dan limbah kimia dari pemeriksaan
laboratorium klinis dilakukan desinfeksi kemudian dimasukkan ke tangki septik
limbah medis puskesmas (khusus limbah medis)
4.
limbah
farmasi berupa obat-obatan kadaluarsa dilakukan terlebih dahulu berita acara
penghapusan untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar pada incinerator.
Pada prinsipnya bersedia untuk dengan
sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak
lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh
instansi yang berwenang.
Sawahlunto,10 Februari
2015
Yang menyatakan,
materai 6000
( )
Nomor
bukti penerimaan oleh instansi LH
|
|
Tanggal:
|
|
Penerima:
|
|
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BALTHASAR
KAMBUAYA
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Hukum dan
Humas,
Inar Ichsana Ishak
No comments:
Post a Comment