Wednesday 26 November 2014

KEWASPADAAN UMUM PETUGAS KESEHATAN

Kewaspadaan umum (universal precaution), adalah kewaspadaan petugas untuk tidak berkontak dengan darah atau cairan tubuh pasien dalam menjalankan pelayanan sebagai upaya membatasimenekan penularan penyakit yang menular melalui darah atau cairan tubuh lainya.

yang termasuk kategori darah dan cairan tubuh adalah :
  1. Darah
  2. Air mani/semen
  3. Sekret yang keluar dari vagina
  4. Cairan amnion/ketuban
  5. Cairan perikardial
  6. Cairan peritoneal
  7. Cairan Pleural
  8. Cairan sendi/sinovial
  9. Jaringan/organ tubuh yang terlepas
  10. Cairan tubuh yang tidak diketahui asalnya
  11. Cairan tubuh yang tercampur darah, faeces,urine dll
  12. Ludah selama prosedur pelayanan gigi
Ada 5 (lima) kegiatan dasar pokok pada kewaspadaan umum
A.Pengelolaan alat tajam untuk mengurangi perlukaan
- kotak limbah tajam yang memenuhi syarat
- kotak tidak terisi penuh
- alat tajam tidak menembus kotak
- cara pemasangan kembali penutup jarum suntik yang benar

B. Dekontaminasi peralatan secara aman
- tersedia sterilisator yang bekerja dengan baik
- instrumen dibersihkan dengan benar setelah pemakaian
- instrumen yang telah dibersihkan disimpan dalam lemari

C. Pencucian tangan untuk mencegah infksi silang
- tersedia sabun dan air bersih yang mengalir
- tersedia handuk bersih
- petugas kesehatan mencuci tangannya setelah kontak dengan pasien, cairan tubuh dan melepaskan sarung tangan

D. Penggunaan pelindung untuk mencegah kontak langsung dengan darah/cairan tubuh
- pengunaan pelindung sesuai resiko pemaran, seperti sarung tangan, sarung tangan rumah tangga, masker, apron dll

E. Pembuangan limbah secara umum
- pembakaran dengan insinerator
- sarana penampung limbah yang memadai.


No comments:

Post a Comment