Thursday 27 November 2014

PERSYARATAN UMUM SANITASI JASABOGA


PERSYARATAN UMUM SANITASI JASABOGA
1. LOKASI
jarak jasaboga harus jauh, minimal 500 m dari sumber pencemaran (tempat sampah umum, wc umum, bengkel cat dsb). Pengertian jauh adalah relatif tergantung pada arah pencemaran yang mungkin terjadi seperti aliran angin dan air. 500 m berdasarkan jarak terbang lalat.

2. BANGUNAN DAN FASILITAS

Halaman
- mempunyai papan nama perusahaan dan nomor izin usaha serta sertifikat laik higiene sanitasi
- halaman bersih, tidak banyak lalat dan tersedia tempat sampah yang memenuhi syarat hygiene sanitasi, tidak terdapat tumpukan barang-barang yang dapat menjadi sarang tikus.
- pembuangan air kotor (limah dapur dan kamar mandi) tidak menimbulkan sarang serangga, jalan masuknya tikus dan dipelihara kebersihannya.
- pembuangan air hujan lancar, tidak menimbulkan genangan-genangan air

Konstruksi
Bangunan untuk kegiatan jasaboga harus memenuhi persyaratan teknis konstruksi bangunan yang berlaku.
konstruksi selain kuat juga selalu dalam keadaan bersih secara fisik dan bebas dari barang-barang sisa atau bekas yang ditempatkan sembarangan

Lantai
Permukaan lantai rapat air, halus, kelandaian cukup, tidak licin dan mudah dibersihkan

Dinding
- permukaan dinding sebelah dalam halus, kering, tidak menyerap air dan mudah dibersihkan
- bila permukan dinding kena percikan air, maka setinggi 2 meter dari lantai dilapisi bahan kedap air yang permukaannya halus, tidak menahan debu dan berwarna terang

Langit-langit
- bidang langit-langit harus menutup atap bangunan
- permukaan langit-langit tempat makanan dibuat, disimpan, diwadahi daan tempat pencucian alat makanan maupun tempat cuci tangan dibuat dari bahan yang permukannya rata, mudah dibersihkan, tidak menyerap air dan berwarna terang
- tinggi langit-langit tidak kurang 2,4 meter diatas lantai

Pintu dan Jendela
- Pintu-pintu bangunan yang dipergunakan untuk memasak harus membuka ke arah luar
- jendela, pintu dan lubang ventilasi dimana makanan diolah dilengkapi kassa yang dapat dibuka dan dipasang
- semua pintu dari ruang tempat pengolahan makanan dibuat menutup sendiri atau dilengkapi peralatan anti lalat, seperti kassa, tirai, pintu rangkap dll

Pencahayaan
1. intensitas pencahayaan harus cukup untuk dapat melakukan pemeriksaan dan pembersihan serta melakukan pemeriksaan dan pembersihan serta melakukan pekerjaan-pekerjaan secara efektif
2. di setiap ruangan tempat pengolahan makanan dan tempat mencuci tangan intensitas pencahayaan sedikitnya 10 fc (100lux) pada titik 90 cm dari lantai
3. semua pencahayaan tidak boleh menimbulkan silau dan distribusinya sedemikian sehingga sejauh mungkin menghindarkan bayangan
4. cahaya terang dapat diketahui dengan alat ukur lux meter (foot candle meter)

Ventilasi/penghawaan
1. bangunan atau ruangan tempat pengolahan makanan harus dilengkapi dengan ventilasi yang dapat menjaga keadaan aman
2. sejauh mungkin ventilasi harus cukup (+/-20% dari luas lantai
tujuan : untuk mencegah udara dalam ruangan terlalu panas, mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada lantai, dinding atau langit-langit, membuang bau,asap dan pencemaran lain dalam ruangan.

Ruangan pengolahan makanan
1.luas untuk tempat pengolahan makanan harus cukup untuk bekerja pada pekerjaannya dengan mudah dan efisien agar menghindari kemungkinan kontaminasi makanan dan memudahkan pembersihan
2. luas lantai dapur yang bebas dari peralatan sedikitnya 2 meter persegi untuk setiap orang pekerja
Contoh : Luas ruangan 4 x 5 m2 = 20 m2
Jumalah pekerja di dapur 6 orang
jadi 20/6 = 3,3m2/orang berarti memenuhi syarat.
luas ruangan 3 x 4 m2 = 12 m2
Jumlah pekerja di dapur 6 orang,
jaddi 12/6 = 2m2/orang. keadaan ini belum memenuhi syarat, karena kalau dihitung dari peralatan kerja yang ada di dapur belum mencukupi.
3. Ruang pengolahan makanan tidak boleh berhubungan langsung dengan jambana, penturasan dan kamar mandi
4. Untuk kegiatan pengolahan dilengkapi sedikitnya meja kerja, lemari/tempat penyimpanan bahan dan makanan jadi yang terlindung dari gangguan tikus dan hewan lainnya.

Fasilitas pencucian peralatan dan bahan makanan
1. pencucian peralatan harus menggunakan bahan pembersih
2. pencucian makanan yang tidak dimasak harus menggunakan larutan Kalium Permanganat 0,02% atau dalam rendaman air mendidih dalam beberapa detik
3. peralatan dan bahan makanan yang telah dibersihkan disimpan dalam tempat yang terlindung dari kemungkinan pencemaran oleh tikus dan hewan lainnya.

Tempat Cuci Tangan
a). tersedia tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat cuci peralatan maupun bahan makanan yang dilengkapi dengan air kran, saluran pembuangan tertutup, bak penampungan, sabun dan pengering
b). jumlah tempat cuci tangan disesuaikan dengan banyaknya karyawan sbg berikut:
1 - 10 orang = 1 buah dengan tambahan 1 buah untuk setiap penambahan 10 orang atau kurang
c).tempat cuci tangn diletakkan sedekat mungkin dengan tempat bekerja

Air Bersih
a. air bersih tersedia cukup untuk semua kegiatan jasaboga
b.  kualitas air harus memenuhi syarat KepMenkes

Jamban dan Penturasan
jumlah jamban 1 -10 = 1 buah
11 -25 = 2 buah, 26 - 50 orang = 3 buah catatan : penambahan satu buah setiap bertambah jumalah 25 orang
jumlah penturasan 1 -30 orang = 1 buah
31 - 60 orang = 2 buah, catatan : penambahan satu buah setiap bertambah 30 orang

Kamar mandi
a. jasaboga harus kamar mandi dengan air kran mengalir dan saluran air limbah
b. jumlah harus mencukupi paling sedikit 1 buah untuk 1 - 10 orang, dengan penambahan 1 buah setiap 20 orang

Tempat sampah
tempat sampah diletakkan sedekat mungkin dengan sumber sampah untuk menghindari tercemarnya makanan. tempat sampah yang disediakan harus memiliki tutup, rapat tikus/serangga, mudah dibersihkan, bisa dianggkat oleh satu orang atau menggunakan alat bantu.

No comments:

Post a Comment