Thursday 13 November 2014

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan Prinsip 3R

Tujuan pengelolaan sampah rumah tangga adalah untuk menghindari penyimpanan sampah dalam rumah dengan segera menangani sampah.
Penanganan sampah yang aman adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan atau pembuangan dari material sampah dengan cara yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Prinsip-prinsip dalam pengamanan sampah:
a. Reduce yaitu mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan, Contoh:
- Mengurangi pemakaian kantong plastik
-Mengatur dan merencanakan pembelian kebutuhan rumah tangga secara rutin misalnya sekali sebulan atau sekali seminggu.
-Mengutamakan membeli produk berwadah sehingga bisa diisi ulang.
-Memperbaiki barang-barang yang rusak (jika masih bisa diperbaiki).
-Membeli produk atau barang yang tahan lama.
b.Reuse yaitu memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai tanpa mengubah bentuk. Contoh:
-Sampah rumah tangga yang bisa dimanfaatkan seperti koran bekas, kardus bekas, kaleng susu, wadah sabun lulur, dan sebagainya. barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin misalnya diolah menjadi tempat untuk menyimpan alat tulis, perhiasan, dan sebagainya.
-Memanfaatkan lembaran yang kosong pada kertas yang sudah digunakan, memnfaatkan buku cetakan bekas untuk perpustakaan mini di rumah dan untuk umum.
-Menggunakan kembali kantong belanja untuk belanja berikutnya.
C.Recycle yaitu mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru, contoh:
-Sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai pupuk dengan cara pembuatan kompos atau dengan pembuatan lubang biopori.
-Sampah anorganik bisa didaur ulang menjadi sesuatu yang bisa digunakan kembali, contohnya mendaur ulang kertas yang tidak digunakan menjadi kertas kembali, botol plastik bisa menjadi alat tulis, bungkus plastik deterjen atau susu bisa dijadikan tas, dompet dansebagainya.
-Sampah yang sudah dipilah dapat disetorkan ke bank sampah terdekat.

Kegiatan pengamanan sampah rumahtangga dapat dilakukan dengan:
- sampah tidak boleh ada dalam rumah dan harus dibuang setiap hari.
- pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan atau sifat sampah
- pemilahan sampah dilakukan terhadap 2(dua) jenis sampah. yaitu organik dan anorganik. untuk itu perlu disediakan tempat sampah dari rumah tangga ke tempat penampungan sementara atau tempat penampungan terpadu
- sampah yang telah dikumpulkan di tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu diangkut ke tempat pemrosesan akhir.

Catatan : semua kegiatan 3R tersebut tidak ada artinya kalau pemerintah belum menertibkan pemakaian bahan plastik sebagai pembungkus atau lainnya. maka lebih baik pakailah pembungkus daun pisang dari bungkus plastik.

No comments:

Post a Comment