Tuesday 30 December 2014

Pedoman Pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU)


Tempat-Tempat Umum juga dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi kesehatan apabila tidak dikelola dengan baik, oleh sebab itu menjadi tugas dari petugas kesehatan lingkungan (sanitarian) untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala.

Tempat-tempat umum
tempat kegiatan bagi umum yang dilakukan swasta, perorangan, bemerintah, masyarakat yang ada tempat dan kegiatannya tetap.

Jenis tempat-tempat umum
a. berkaitan pariwisata
  • hotel/penginapan
  • kolam renang, pemandian umum
  • restoran, rumah makan, cafe, warung nasi
  • bioskop, gedung pertemuan
  • tempat hiburan/rekreasi
  • taman
b. berkaitan sarana perhubungan
  • terminal darat/ kerata api
  • pelabuhan laut/udara
c. berkaitan sarana sosial
  • tempat ibadah
  • pasar
  • Gedung Olahraga (GOR)
d. berkaitan sarana komersil
  • salon
  • pangkas rambut
  • pusat perbelanjaan
  • dll
Pengawasan dan pemeriksaan
melakukan pengawasan dan memeriksa item-item yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan dan kesehatan pada umumnya. fasilitas sanitasi yang diawasi seperti (airbersih/minum, pembuangan kotoran, limbah, sarana pengumpulan dan pembuangan sampah). titik berat kegiatan pada pengadaan fasilitas sanitas, penggunaan fasilitas serta pemeliharan fasilitas sanitasi yang ada.

Langkah kegiatan yang dilakukan
  1. pengumpulan data dasar sarana TTU yang ada pada wilayah kerja
  2. peraturan daerah berkaiatan TTU (biasanya masalah izin usaha)
  3. permasalahan umum/khusus mengenai objek TTU yang akan diawasi
  4. hambatan pelaksanaan ( surat tugas, BBM, dll)maupun hambatan sosial (pengelola kurang responsif dengan kedatangan petugas)
  5. potensi yang bisa dikembangkan
  6. saran-saran perbaikan
  7. koordinasi lintas sektor terkait misal; satpol pp tentang masalah perizinan, kelurahan/kecamatan, desa, tokoh masyarakat, LSM, Dinas perindustrian/perdagangan dll
  8. buat perencanaan untuk pengawasan tindak lanjut setelah pengawasan tahap I
  9. penyuluhan kepada konsumen/ masyarakat pemakai sarana TTU
  10. penilaian dan reward bagi TTU terbaik dalam mengelola fasilitas sanitasi
  11. perbanyak alat peraga dan poster tentang TTU sehat
  12. Sosialisasikan Standar TTU yang Sehat menurut ilmu higiene sanitasi
  13. lakukan pelaporan indikator perkembangan TTU yang ada.

No comments:

Post a Comment