Friday 5 December 2014

SANITASI MAKANAN JAJANAN KEPMENKES No.942/Menkes/SK/VII/2003


Makanan Jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan ditempat penjualan dan atau disajikan sebgai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasaboga, rumah makan/restoran dan hotel.

Sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin menimbulkan penyakit/ gangguan kesehatan.

Penjamah makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.

Penjamah makanan jajanan dalam melakukan kegiatan penanganan makanan jajanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. tidak menderita penyakit mudah menular misal : batuk, pilek, influenza, diare, penyakit perut sejenisnya.
  2. menutup luka (pada luka terbuka/bisul atau luka lainnya)
  3. memakai tutup kepala dan celemek
  4. mencuci tangan setiap kali hendak menangani makanan
  5. menjamah makanan harus memakai alat/perlengkapan atau dengan alas tangan
  6. tidak sambil merokok, menggaruk anggota badan (telinga, hidung, mulut atau bagian lainnya)
  7. tidak batuk atau bersin dihadapan makanan jajanan yang disajikan dan atau tanpa menutup mulut atau hidung.
  8. menggunakan pakaian khusus untuk bekerja, dalam keadaan bersih
persyaratan peralatan yang digunakan
  • peralatan yang sudah dipakai dicuci dengan air bersih dan dengan sabun
  • lalu dikeringkan dengan alat pengering/ lap yang bersih
  • kemudian peralatan yang sudah bersih tersebut disimpan ditempat yang bebas pencemaran
  • dilarang menggunakan kembali peralatan yang hanya dirancang untuk sekali pakai (disposible).
Persyaratan air untuk makanan jajanan
  • air yang digunakan dalam penanganan makanan jajanan harus air yang memenuhi standar dan persyaratan higiene sanitasi yang berlaku bagi air bersih atau air minum
  • air bersih yang digunakan untuk membuat minuman harus dimasak sampai mendidih
Persyaratan bahan makanan jajanan
  • semua bahan yang diolah menjadi makanan jajanan harus dalam keadaan baik mutunya, segar dan tidak busuk
  • semua bahan olahan dalam kemasan yang diolah menjadi makanan jajanan harus bahan olahan yang terdaftar di Depkes, tidak kadaluarsa, tidak cacat atau rusak.
Penggunaan bahan tambahan makanan
  • Semua bahan tambahan makanan harus disimpan terpisah
  • semua bahan yang mudah busuk atau cepat rusak harus dipisahkan penyimpanannya
persyaratan pembungkus makanan jajanan
  • makanan jajanan yang dijajakan harus dalam keadaan tertutup untuk menghindari pencemaran
  • pembungkus makanan  harus dalam keadaan bersih dan tidak mencemari makanan
persyaratan pengangkutan makanan jajanan
  • makanan jajanan harus diangkut dalam keadaan tertutup dan diletakkan dalam wadah yang bersih
  • jika ada bahan mentah maka letakkan dalam wadah yang terpisah
persyaratan sarana untuk menjajakan makanan/gerobak harus tersedia tempat
  • air bersih
  • tempat penyimpanan bahan makanan
  • penyimpanan makanan jadi/ siap saji
  • penyimpanan peralatan
  • tempat cuci (alat, tangan, bahan makanan)
  • tempat sampah
  • tempat kain lap
  • larutan pembersih


1 comment: